Ketua DPP Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan Perindo, Gardian Muhammad menegaskan, Perindo komitmen Pada perkembangan Pembelajaran Ke Indonesia. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Menurutnya, Pembelajaran harus menjadi prioritas utama Di rangka peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. Sesuai Di amanat Indonesia, bahwa salah satu cita cita pendiri bangsa kita ini adalah Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
Pandangan tersebut disampaikan Gardian, lantaran keresahan publik Pada ini Pada Pembelajaran kiat mencuat.
“Mulai Di banyak Komentar Pada Kurikulum Merdeka, Komentar Pada Kesejaganan guru, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sampai Hingga Di hal yang fundamental yaitu pembagian komposisi Dana,” kata Gardian ketika dihubungi SINDOnews, Selasa(9/7/2024).
Gardian menilai, komposisi Dana Pembelajaran seharusnya menjadi prioritas dan dilakukan secara adil berdasarkan proporsi yang seharusnya.
Sebagai contoh adalah alokasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya 7 triliun (1,1 persen) Di total Dana 20 persen. sedangkan Sekolah Kedinasan mencapai hampir 32 triliun, yakni Disekitar 400 persen lebih banyak.
“Tentu ini tidak sehat. Menurut saya, akhirnya perguruan tinggi dipaksa Sebagai mencari Dana sendiri yang menyebabkan Perguruan Tinggi bukan fokus memaksimalkan Mutu. Mahasiswa hanya dijadikan pasar dan ini adalah komersialisasi Pembelajaran yang berlebihan,” tegasnya.
Gardian menambahkan, contoh lain, yang Pada ini Di ramai dibahas yaitu mengenai 52 persen Dana Pembelajaran dialokasikan Hingga Area Lewat Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), Tetapi Kemendikbud justru tidak Memiliki data akurat mengenai penggunaan data.
“Hal ini salah kaprah juga. Partai Perindo Di tegas berkomitmen dan mendorng agar Pembelajaran menjadi prioritas utama pemerintah dan bersama,” jelasnya.
Gardian juga berpendapat, tata kelola Dana Pembelajaran Pada ini harus dievaluasi Sebab masih semrawut Agar Akansegera menyebabkan pengaruh buruk Untuk Pembelajaran Indonesia kedepan.
“Kita harus menjalankan amanat konstitusi sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga Negeri berhak Merasakan Pembelajaran. Dan amanat konstitusi tegas, yakni memandatkan sekurang-kurangnya 20 persen Sebagai Pembelajaran. Partai Perindo Mendorong bahwa karut-marut ini harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh Di pemerintah Berikutnya,” ungkap Gardian.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Masih Semrawut, Partai Perindo Minta Pemerintah Evaluasi Dana Pembelajaran