Jakarta –
Perkara Pidana Hukum bunuh diri yang dilakukan Bersama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) menuai reaksi banyak pihak. Yang Berhubungan Bersama hal ini, Ikatan Praktisi Medis Indonesia (IDI) mengungkapkan rasa berbela sungkawa. Selain mendukung proses investigasi yang dilakukan Bersama Kementerian Kesejaganan, Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT juga Mendorong Sebagai dibentuknya membentuk pusat trauma dan evaluasi Kesejaganan Di Pembelajaran Praktisi Medis residen.
“Kami Mendorong pembentukan Pusat Trauma dan evaluasi Kesejaganan mental secara berkala Sebagai memastikan bahwa mahasiswa yang Di menjalani Pembelajaran kedokteran dan spesialis Memperoleh Perawatan Medis dan Dukungan yang diperlukan,” kata Adib, dikutip Bersama detikHealth, Kamis (15/8/2024).
Peristiwa ini dilatarbelakangi Bersama praktik perundungan kepada Praktisi Medis residen yang Di menempuh Pembelajaran Di prodi anastesi RSUP Dr Kariadi. Seperti diketahui, korban merupakan peserta Langkah Pembelajaran Praktisi Medis Spesialis (PPDS) Di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro. Yang Berhubungan Bersama hal ini, pihak Kemenkes telah membentuk Regu investigasi Sebagai menelusuri kebenaran Di balik tindakan bunuh diri tersebut.
“Sudah ada Regu Itjen (inspektorat jenderal) melakukan investigasi. Di ini ada pengehentian Sambil Itu proses Pembelajaran anastesi Di RS Kariadi sbeagai wahana Pembelajaran,” tutur Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Kamis (14/8/2024).
Perundungan serupa bukanlah peristiwa yang pertama kali terjadi. Mengutip ucapan Pembantu Ri Kesejaganan yang tertulis Di detikHealth, praktik perundungan yang dialami Bersama Praktisi Medis umum maupun peserta didik Praktisi Medis spesialis Di Fasilitas Medis vertikal sudah terjadi Di puluhan tahun. Karenanya, Pembantu Ri Kesejaganan Budi Gunadi Sadikin sempat Menerbitkan Instruksi Pembantu Ri Kesejaganan Tentang Upaya Mencegah dan Perundungan Pada Peserta Didik Di Fasilitas Medis Pembelajaran Di Lingkungan Kementerian Kesejaganan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023.
Menindaklanjuti Perkara Pidana Hukum ini, Langkah studi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Di RSUP Dr Kariadi, Semarang, dihentikan Sambil Itu. Perintah pemberhentian Langkah studi anestesi FK Undip dikeluarkan Bersama Direktur Jendral Pelayanan Kesejaganan dr Azhar Jaya, Lewat surat kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi. Penghentian ini dimaksudkan Sebagai mendukung jalannya investigasi yang Ditengah berlangsung.
Mengapa praktik perundungan masih saja terjadi? Tindakan apa saja yang Akansegera dilakukan Bersama Kemenkes Sebagai memutus rantai praktik perundungan Di lingkungan tenaga Kesejaganan? Ikuti diskusinya Di Editorial Review bersama Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi.
Sebagai mengetahui lebih detail Yang Berhubungan Bersama perkembangan Perkara Pidana Hukum ini, detikSore Akansegera bergabung Bersama Redaktur detikJateng. Ikuti laporannya Di Indonesia Detik Ini.
Di Di Yang Sama Di penghujung sore nanti, Sunsetalk secara khusus Akansegera Memperkenalkan sosok Bersama pekerjaan yang tidak biasa Untuk sebagian orang. Berperan sebagai perias jenazah, Juliawati Akansegera menyapa detikSore jelang matahari terbenam hari ini.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom Di sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live Penyiaran Langsung) Di Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, Di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan Sebagai mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG Di awal Peristiwa. Sampaikan komentar Anda Lewat kolom live chat yang tersedia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menelusuri Perkara Pidana Hukum Praktisi Medis Bunuh Diri Di Semarang