Jakarta –
Kepala Negara Prabowo Subianto merilis Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 Yang Berhubungan Bersama pemangkasan Biaya. Inpres tersebut ditindaklanjuti Bersama Surat Pembantu Kepala Negara Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan Biaya kementerian dan lembaga sebesar Rp 256,10 triliun, termasuk Kementerian Kesejaganan RI.
Pemangkasan Biaya Kemenkes RI mencapai Rp 19,63 triliun Bersama total Rp 106,76 triliun.
Pembantu Kepala Negara Kesejaganan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan Yang Berhubungan Bersama efesiensi Biaya sudah dibahas Dari Dewan Perwakilan Rakyat kemarin dan disetujui Disekitar Rp19,6 triliun. Menurutnya efisiensi tersebut kemungkinan berdampak Pada Imunisasi dan Terapi-obatan.
Meski demikian, realisasi efisiensi Biaya ini, lanjutnya, Akansegera dipantau Lebih Jelas hingga Juni.
“Itu sudah kita hitung Bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Memang ada beberapa yang terkena misalnya Imunisasi dan Terapi. Tapi kembali lagi kita Akansegera lihat realisasinya sampai bulan Juni,” katanya sat ditemui Di Jakarta Selasan, Kamis (6/2/2025).
“Lantaran Imunisasi dan Terapi itu kan ada stok juga 2 bulan. Kita menganggarkan kan Untuk 12 bulan. Sebenarnya sudah kita lihat, oh sebenarnya kita bisa reduce Hingga 10 bulan,” sambungnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa efisiensi Biaya ini tak Memangkas layanan Kesejaganan Kelompok. Secara keseluruhan Menkes menilai efisiensi Biaya Di kementerian dan lembaga merupakan langkah yang baik, terkhusus Untuk menghemat Biaya-Biaya Untuk kegiatan yang tak terlalu substansial.
“Tapi yang bisa dipastikan adalah kita tidak Bisa Jadi ya, pemerintah sama lah. Ibu Pembantu Kepala Negara Keuangan juga, Pak Kepala Negara. Kita tidak Bisa Jadi Memangkas layanan Kesejaganan kemasalahan, itu pasti enggak,” tegasnya
(suc/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Sebut Efisiensi Biaya Rp 19 T Tak Akansegera Pengaruhi Layanan Kesejaganan