Jakarta –
Pembantu Pemimpin Negara Kesejaganan RI Budi Gunadi Sadikin bicara soal nasib aturan turunan Undang-Undang (Perundang-Undangan) Kesejaganan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menargetkan aturan tersebut bakal selesai satu tahun Sesudah Perundang-Undangan Kesejaganan tersebut disahkan, yakni Di bulan Agustus 2024.
Sebelumnya, Kementerian Kesejaganan RI diketahui Di Menyusun aturan turunan Bersama Perundang-Undangan Kesejaganan. Kementerian Kesejaganan pun memastikan penyusunan aturan itu Berencana dilakukan secara terbuka dan transparan Bersama melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
“Diharapkan semuanya bisa selesai pas Hingga satu tahun ulang tahunnya undang-undang kita Hingga bulan Agustus 2024 ini,” katanya Untuk Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Senin (8/7/2024).
Tak hanya itu, Untuk paparannya, Menkes juga menyebut ada 11 Perundang-Undangan yang dicabut Hingga Perundang-Undangan Kesejaganan Nomor 17 Tahun 2023. Terlebih nantinya juga Berencana ada satu Peraturan Pemerintah (PP) Bersama yang Sebelumnya ada 26, ada lima Peraturan Pemimpin Negara (Pepres) Bersama Sebelumnya ada delapan, ada satu Keputusan Pemimpin Negara (Keppres) Bersama Sebelumnya ada dua, serta ada 14 Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Kesejaganan (PMK) Bersama Sebelumnya ada 329.
Menurutnya pencabutan ini dilakukan agar lebih struktur, sistematis, dan sederhana Bersama regulasi yang ada Hingga sektor Kesejaganan, Supaya tidak membebani para stakeholder atau pelaksana-pelaksana Hingga lapangan.
“Karena Itu nantinya Berencana ada satu Undang-Undang bukan 11,” imbuhnya.
“Lantaran banyak sekali regulasi-regulasi, terutama yang ditulis Hingga level peraturan Pembantu Pemimpin Negara Kesejaganan, itu ditulis secara Tontonan Streaming Bisa Jadi Pada 15 tahun, 20 tahun, Supaya overlapnya banyak sekali. Ketidaksesuaian Bersama Kemakmuran yang sekarang juga banyak sekali,” kata Menkes.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Menkes Targetkan Aturan Turunan Perundang-Undangan Kesejaganan Rampung Agustus