Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti Akansegera rampung Ke pekan Di dan siap diserahkan Hingga Pemimpin Negara Prabowo Subianto. Foto/Achmad Al Fiqri
“Nah Sebab itu tunggu kira-kira minggu Di, saya sudah minta Direktur Pidana, Ke Ditjen AHU Sebagai segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelahnya itu selesai, kami Akansegera kirim Hingga Pemimpin Negara,” kata Supratman Ke Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak Akansegera Merasakan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata. Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya Pada sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, keputusan pemberian amnesti berada Ke tangan Pemimpin Negara Prabowo.
“Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama Bersama Pemimpin Negara. Kecuali nanti ya bahwa Setelahnya kami serahkan ini Setelahnya Itu Pemimpin Negara meminta itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Sebab kan keputusannya finalnya itu Ke Pemimpin Negara, bukan Ke saya, bukan Ke siapapun. Tapi ini otoritasnya Pemimpin Negara,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti Hingga Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar