Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita didukung agar Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri dihentikan, lantaran sektor perindustrian Di Indonesia sebagai salah satu penyerap tenaga kerja Memiliki peran penting Di perekonomian Indonesia. Foto/Dok
“Kami mendukung upaya Pembantu Pemimpin Negara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang proaktif Di menjaga Prestasi industri tekstil serta sektor industri lainnya Di Di negeri. Sektor perindustrian adalah salah satu Kendaraan Bermotor Roda Dua utama perekonomian Indonesia Supaya perlu dijaga Di serangan produk Pembelian Barang Di Luar Negeri,” ujar Bambang.
Bambang menekankan, bahwa peran penting sektor perindustrian Di perekonomian Indonesia sangat penting. Bambang mengutip data Badan Pusat Statistik produk domestik bruto sektor Perindustrian Di tahun 2023 menyumbangkan sebesar 18,67% Pada PDB Di Indonesia Bersama nilai total Rp3.900 triliun.
“Sebaiknya tetap dilakukan kontrol Pada Pembelian Barang Di Luar Negeri masuknya Barang Dagangan tekstil dan produk tekstil ini. Bangsa harus hadir Di bagaimana memproteksi industri TPT Di negeri,” kata Bambang yang berasal Di Fraksi Partai Golkar Lembaga Legis Latif RI.
Sebelumnya Itu Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) Di Pertemuan Terbatas (Ratas) Tim Menteri Pembantu Pemimpin Negara Yang Terkait Bersama Aturan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) Di Selasa, 25 Juni 2024 memerintahkan agar Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Aturan dan Pengaturan Pembelian Barang Di Luar Negeri segera direvisi.
Permendag tersebut memicu Penolakan Di pelaku industri Di negeri Sebab membuka keran Pembelian Barang Di Luar Negeri besar-besaran Di Indonesia. Pemimpin Negara Jokowi memerintahkan agar Aturan Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan Pembelian Barang Di Luar Negeri.
“Kami Di Lembaga Legis Latif sependapat Bersama Bapak Pemimpin Negara Jokowi bahwa industri Di negeri perlu Di proteksi. Kami mendukung Aturan Bapak Pemimpin Negara bahwa Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri produk hilir TPT ini tidak perlu dilanjutkan,” ujar Bambang.
Bambang juga mendukung, langkah Menperin yang secara aktif berkomunikasi Bersama berbagai kementerian atau lembaga Yang Terkait Bersama terutama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan agar Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri bisa dihentikan. Di beberapa kesempatan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar regulasi soal Pembelian Barang Di Luar Negeri dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan Terbaru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri Di negeri.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menperin Didorong Setop Menenangkan Pembelian Barang Di Luar Negeri, Legislator: Kendaraan Bermotor Roda Dua Ekonomi Perlu Dijaga