Solo –
Nama SISKS Alat Buwono XIV didaftarkan Hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Kubu PB XIV Purbaya pun merespons keras.
Juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, Berkata Di prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah nama atau gelar tidak bisa dijadikan objek hak cipta.
“Kita perlu mencermati bersama, Hingga Di prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Didalam Sebab Itu tanggapan kami, pertama, nama SISKS Alat Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta,” ujar KPA Singonagoro Di dihubungi, Jumat (19/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menduga yang didaftarkan bukanlah nama, melainkan karya Visual berupa logo atau tipografi tertentu. Logo tersebut digambarkan Memperoleh tulisan berwarna hijau Didalam bingkai emas.
“Sesudah kami cermati, yang didaftar itu gambar atau logo semacam itu, lebih Hingga arah tipografinya. Kami menyayangkan adanya hal tersebut,” lanjutnya.
Pihaknya menyebut Akansegera segera berkomunikasi Didalam Dirjen HAKI Sebagai mengajukan keberatan secara resmi. Hingga Di Itu, dirinya menyebut telah memegang surat komitmen Di Kemenkum Dari era PB XIII yang Berkata bahwa urusan prinsip Yang Berhubungan Didalam hal-hal keraton harus melibatkan komunikasi Didalam pihak internal Keraton.
“Kami Akansegera mengirim surat keberatan serta mengingatkan surat yang dulu pernah disampaikan Didalam Kementerian Hukum. Kami Akansegera segera berkomunikasi Didalam Dirjen HAKI Sebagai meminta penghapusan hak cipta tersebut,” terangnya.
Singonagoro pun menepis kabar yang menyebut adanya putusan Lembaga Proses Hukum yang melegitimasi PB XIV Mangkubumi sebagai pihak yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Ia menyebut informasi yang beredar Hingga Komunitas itu tidak benar atau hoaks.
“Tidak ada putusan Lembaga Proses Hukum pun yang mengatakan bahwa Gusti Mangkubumi iku yang paling berhak menggunakan nama SISKS Pakubuwono. Kami pastikan itu hoaks. Kami sudah mengantongi surat Di Lembaga Proses Hukum Negeri bahwasanya tidak ada kebenaran Di informasi tersebut,” tegasnya.
“Informasi ini disalahgunakan Didalam pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seolah-olah melegalkan nama tersebut dipakai orang yang tidak Merasakan amanah Sebagai menjadi raja,” pungkasnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mendaftarkan nama SISKS Alat BUWONO XIV Hingga Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tetapi ia merahasiakan siapa yang memerintahnya Sebagai mendaftar.
Dilansir situs dgip.go.id, nama tersebut didaftarkan kelas 41, Didalam deskripsi organisasi pameran Karyaseni Sebagai tujuan Kekayaan Budaya Dunia atau Pembelajaran, mengatur pameran, kongres, seminar dan konferensi Sebagai keperluan Kekayaan Budaya Dunia dan hiburan.
Di keterangannya, pengajuan hak kekayaan intelektual SISKS Alat BUWONO XIV diajukan, diterima, dan dipublikasikan Di Senin (25/5/2026). Didalam nomor BRM: BRM26108A, nomor permohonan: JID202649270. Pendaftaran itu masih berstatus (TM) Masa Pengumuman (BRM).
———
Artikel ini telah naik Hingga detikJateng.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nama SIKS Alat Buwono XIV Didaftarkan Hingga HAKI, Kubu Purbaya Kirim Surat Keberatan











