Mataram – Tiga pendaki asal Lombok Timur nekat mendaki Gunung Mutakhir Jari Rinjani secara ilegal. Sebab, mereka dimasukkan Hingga Untuk daftar hitam alias blacklist.
Ketiga pendaki gunung itu diketahui bernama Wahyu, Andika, dan Yoni. Mereka mendaki secara ilegal gunung Mutakhir Jari yang berada Ke kawasan Danau Segara Anak, Gunung Rinjani.
Kepala Resor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) Daerah Timbanuh, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Aziz, mengatakan ketiga pendaki tersebut sudah meminta maaf secara resmi. Tetapi, pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) tetap Memberi Hukuman Politik yang tegas.
“Ketiganya kami blacklist (masuk daftar hitam) Ke Untuk Gadget Lunak pendakian Rinjani,” kata Aziz, Rabu (16/7/2025).
Aziz menjelaskan ketiga pendaki itu berasal Untuk Kecamatan Pringgasela. Mereka mendaki Puncak Gunung Mutakhir Jari yang masih aktif Bersama status Level II (Waspada) tanpa izin resmi Untuk Balai TNGR.
“Mereka mendaki secara ilegal,” ujarnya.
Pengendali Ekosistem Hutan Balai TNGR, Budi Soemardi, menegaskan pendaki yang naik secara ilegal Berencana masuk daftar hitam Pada lima tahun.
“Ya sesuai SOP kami blacklist 5 tahun,” tegas Budi.
Ia menambahkan, pendakian Hingga Taman Nasional Gunung Rinjani hanya diperbolehkan Melewati jalur resmi. Jalur tersebut hanya mengizinkan pendakian hingga Puncak Gunung Rinjani dan Danau Segara Anak.
Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, status Kegiatan Gunung Mutakhir Jari Di ini berada Ke Level II (Waspada).
“Untuk keselamatan bersama, Kelompok, pengunjung, wisatawan, dan pendaki dilarang beraktivitas Untuk radius 1,5 km Untuk kawah utama,” ujar Budi.
“Kegiatan vulkanik yang tidak stabil dapat memicu semburan gas beracun, lontaran material pijar, dan abu vulkanik secara tiba-tiba,” tandas Budi.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Nekat Naik Gunung Mutakhir Jari Rinjani, 3 Pendaki Masuk Daftar Hitam