loading…
Media Social. FOTO/ DAILY
Mahkamah Agung memutuskan Ke hari Sabtu bahwa media digital dan jaringan media sosial harus “bertanggung jawab dan akuntabel” dan bahwa penggunaan media sosial Bersama identitas palsu atau fiktif harus dihindari, lapor Anadolu Agency, mengutip surat kabar Kathmandu Post.
“Platform daring dan media sosial lokal atau Foreign harus terdaftar Ke otoritas yang berwenang Sebelumnya beroperasi, dan mekanisme harus dibentuk Untuk Menimbang dan Menyimak konten yang tidak diinginkan,” putus Lembaga Proses Hukum.
Keputusan ini muncul Sesudah platform media sosial, termasuk Facebook, menolak permintaan berulang Nepal Untuk mendaftar Ke Kementerian Komunikasi dan Ilmu Pengetahuan Informasi
.
Lembaga Proses Hukum juga memerintahkan pemerintah Untuk membuat Syarat hukum guna Menyimak platform tersebut, Sebab penyebaran berita Lewat media tersebut dapat merusak hak warga Negeri atas informasi yang akurat, menghambat proses Proses Hukum, dan merusak kepercayaan publik serta kredibilitas Lembaga Proses Hukum.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nepal Perintahkan Semua Media Sosial Ikut Aturan Pemerintah