loading…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menyediakan sindiran tajam kepada Nikita Mirzani selaku terdakwa Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/Isra Triansyah.
Di repliknya, jaksa menilai Nikita Mirzani tidak Memperoleh kewenangan Untuk mengedukasi sebuah produk Keindahan, mengingat profesinya hanyalah seorang Seniman.
Baca juga: Pleidoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Keinginan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Masih Berlaku
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian Di melakukan Pembelajaran tentang Kesejajaran kulit,” ujar jaksa Di persidangan.
Jaksa menilai, keahlian Nikita yang berkaitan Bersama profesinya adalah berakting.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Nikita Mirzani Dikatakan Sering Berakting Ke Sidang Peristiwa Pidana Pemerasan dan TPPU