Kemenperin mengamankan 25.257 unit speaker aktif yang tidak Memiliki SPPT-SNI. FOTO/Dok. Kemenperin
Kemenperin menegaskan, pengawasan Di produk industri adalah langkah penting Untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan Di regulasi yang berlaku Untuk rangka Perlindungan, Kesejaganan, keselamatan dan lingkungan hidup (K3L) serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
“Kami Akansegera terus memastikan bahwa produk-produk yang beredar Ke Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Pembantu Pemimpin Negara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Untuk keterangannya, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Puluhan ribu speaker aktif itu diamankan Badan Standardisasi dan Keputusan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Didalam tiga perusahaan. Secara terinci, ketiga perusahaan tersebut adalah PT BSR sebanyak 24.099 unit Didalam nilai Disekitar Rp8,6 miliar, PT SEI sebanyak 353 unit Didalam nilai Disekitar Rp1,4 miliar, dan PT PIS sebanyak 805 unit Didalam nilai Disekitar Rp281,7 juta.
“Ketiganya diwajibkan Untuk menghentikan kegiatan Perdagangan Masuk Negeri dan dilarang Untuk mengedarkan produk tersebut,” ungkap Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.
Menurut Andi, temuan ini Yang Terkait Didalam ketidakpatuhan pelaku usaha Untuk memenuhi Syarat SNI yang dinyatakan Untuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pembantu Pemimpin Negara Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Audio Video dan Elektronika Sejenis secara wajib.
Hasil pengawasan Di PT BSR, PT SEI, dan PT PIS Ke bulan Juli 2024 Ke Jakarta, Menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi Didalam RRT yang tidak Memiliki SPPT-SNI. Ketiadaan SPPT-SNI Ke produk tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan Perlindungan dan keselamatan User serta merugikan produsen Untuk negeri.
“Produk yang tidak Memiliki SPPT-SNI ini Berpotensi Untuk merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Kami tidak Akansegera menoleransi Kartu Merah semacam ini,” tegas Kepala BSKJI.
Speaker aktif merupakan produk yang termasuk Untuk daftar SNI wajib dan larangan terbatas (lartas) yang proses importasinya memerlukan dokumen SPPT-SNI Didalam kode Harmonized System (HS) sesuai Syarat yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Non-SNI, Kemenperin Amankan Puluhan Ribu Speaker Aktif Senilai Rp10,2 Miliar