—
Mulai 1 Juli 2024 kepolisian menguji coba membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan syarat BPJS Kesejaganan aktif. Untuk yang tidak aktif alias menunggak pembayaran tetap bisa mengurus SIM Akan Tetapi dokumen SIM Berencana diberikan Setelahnya statusnya aktif atau lunas.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan keikutsertaan BPJS Kesejaganan mengurus SIM berlaku hingga 30 September 2024.
Pada periode itu, apabila status BPJS Kesejaganan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan.
Hanya saja SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesejaganan kembali.
“Untuk peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak Supaya dapat diakses pemohon SIM,” kata dia, Rabu (5/6).
Mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan dikatakan dimulai Di pihak kepolisian meminta pemohon Menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS Kesejaganan.
Bukti kepesertaan yang Berencana dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Daerah.
“Sebagai nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran Ke BPJS,” ujar dia.
BPJS Kesejaganan Sebagai mengurus SIM diuji coba Ke tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Nunggak BPJS Kesejaganan Masih Bisa Bikin SIM