loading…
Pemerintah bakal mengkategorikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum, apakah ini bakal Berpotensi Sebagai menambah beban Terbaru. Foto/Dok
Pembantu Pemimpin Negara Perhubungan ( Menhub ) Dudy Purwagandhi mengatakan, nantinya Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Akansegera mengatur lebih detail Yang Terkait Didalam penyelenggaraan sistem transportasi online yang menjadi Dibagian Didalam transportasi umum. Seperti atribut keselamatan yang distandarkan, Keadaan armada, hingga perlindungan sosial Untuk para pengemudi.
“Kalau menjadi angkutan umum berarti kan harus ada standar keselamatan, ya seperti helm, Sesudah Itu Perawatan Medis kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Menhub Di ditemui Di Kementerian Perhubungan, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Upah Ojol hingga Kurir Bakal Diatur Pemerintah, Ada Cantolan Di Aturantertulis Pelindungan Ketenagakerjaan
Menhub menjelaskan, nantinya para driver ojol Akansegera didorong Sebagai menyampaikan laporan maintenance setiap kendaraannya kepada aplikator. Berikutnya aplikator Akansegera menyampaikan laporan yang diterima Didalam mitra driver kepada pemerintah yang mengurusi bidang transportasi ini Untuk Kontek Sini Kementerian Perhubungan.
Model pengecekan rutin kelayakan kendaraan seperti inilah yang lazim dilakukan Didalam transportasi umum lainnya seperti Kendaraan Angkutan Umum, kapal laut, kapal penyeberangan, pesawat terbang, dan moda transportasi lainnya. Tujuannya agar aspek keselamatan penumpang bisa tetap termonitor Didalam pemerintah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi Umum, Beban Terbaru Driver atau Naik Kelas?











