Ketua Umum Peradi sekaligus pengacara lima terpidana Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon, Otto Hasibuan menyebut bebasnya Pegi Setiawan menjadi angin segar Untuk para kliennya. Foto/iNews TV
Salah satunya yakni soal penyitaan Produk bukti berupa batu hingga botol air mineral Untuk wadah minuman keras Di tangan Sudirman yang Disorot kurang masuk akal.
“Batu katanya buat melakukan Kejahatan Keji lantas tiba-tiba beberapa hari Lalu batu disita Di Sudirman, apakah Mungkin Saja Sesudah memukul batu ini disimpan sama dia,” ujar Otto, Selasa (16/7/2024) malam.
“Kedua ada juga saya lihat (Ke BAP) disita botol minuman tempat mereka minum miras. Beberapa hari Lalu Di keterangan Sudirman itu botol air mineral biasa, disita Di dia. Karena Itu tidak Mungkin Saja kan Sebab ini disita Di dia. Ini Produk bukti kan, itu nggak Mungkin Saja terjadi,” sambungnya.
Pembebasan Pegi Setiawan pun menjadi salah satu fakta konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih terbilang bias.
“Pasti (Karena Itu angin segar), ada dua hal, Di segi psikologis udah pasti terpengaruh, Di segi hukum juga. Sebab kalau Pegi terbukti bersalah itu kan Berencana mempengaruhi, tapi Di adanya putusan ini, setidaknya Berencana ada jeda Di proses hukum,” kata dia lagi.
“Walaupun yang menjadi Permasalahan apakah Perkara Hukum Hukum Pegi Berencana dibuka kembali atau tidak,” imbuhnya.
Di Detail, Otto juga optimistis lima terpidana yang menjadi kliennya bisa menyusul Pegi bebas.
“Saya optimis sekali, salah satu Ke antaranya saya membaca meski pun belum semua, yang bisa dilihat kejanggalan, saya nggak nuduh polisi tapi saya bilang kejanggalan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Otto Hasibuan Sebut Bebasnya Pegi Setiawan Karena Itu Angin Segar 5 Terpidana Lain