Deputi Pengelolaan Langkah dan Jaringan Aliansi Politik Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana. Foto/iNews
Erwin menjelaskan Di hasil penelusuran KIARA Lewat situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menggunakan peta garis pantai Di Badan Informasi Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan tersebut mencapai 515 hektare.
“Kalau Di hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang Lalu dinyatakan Dari Pak Nusron ya sebagai Pejabat Tingginegara begitu, itu kan kemarin beliau Berkata ada kurang lebih 1 juta meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi Di hasil Hingga situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih 500 hektare,” kata Erwin Di dialog INTERUPSI Didalam tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, Hingga iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang Di BIG Di Badan Informasi Geospasial itu jumlahnya ada Disekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih yang kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian Mutakhir dan kemungkinan besar lahan yang diklaim Dari pihak tertentu Akansegera Merasakan penimbunan Untuk dijadikan daratan. Dia juga menyebut skenario pagar tersebut dapat menjadi bukti bahwa Hingga masa lalu, ada lahan yang Lalu tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan Didalam upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu Untuk Merasakan lahan Lewat proses reklamasi ya. Dari Sebab Itu lautnya diklaim dulu, Mutakhir Lalu penimbunannya belakangan. Bisa bukan terjadi sedimentasi, bisa Dari Sebab Itu pagar itu Lalu nanti juga kita bisa berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu Lalu menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih Jelas, Erwin menjelaskan bahwa jika dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah ada, Area ini memang sudah masuk Di Perancangan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan Di Maret 2023. Di Wacana Tata Ruang Area (RTRW) tersebut, kawasan yang Pada ini masih berupa laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga Didalam Pembuatan Hingga Banten itu sendiri. Dari Sebab Itu kalau kita overlay lagi peta HGB yang ada Hingga atas laut itu itu tempat Hingga atas, kalau kita lihat Hingga RTRW Provinsi Banten yang keluar Hingga tahun 2023 Disekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pagar Laut Hingga Tangerang Disebut Upaya Awal Untuk Proses Reklamasi