Solo –
Spike Buwono (PB) XIV Purbaya menggugat Pejabat Tingginegara Kebudayaan Fadli Zon Ke Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta. Tapi akhirnya, gugatan itu dicabut.
Gugatan dilayangkan langsung Didalam Sri Susuhunan Spike Buwono Empat Belas. Gugatan itu tercantum Di laman sipp.ptun-jakarta.go.id. Gugatan PB XIV Purbaya itu terdaftar Didalam nomor 129/Kerjasamaekonomiinternasional/2026/PTUN.JKT.
Gugatan terdaftar tanggal 16 April 2026 Didalam nama penggugat Sri Susuhunan Spike Buwono Empat Belas Didalam kuasa hukum Ardi Sasongko dan tergugat Pejabat Tingginegara Kebudayaan RI, Fadli Zon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk gugatannya, PB XIV Purbaya meminta agar SK Menbud nomor 8 tahun 2026 dibatalkan. Di mana Untuk SK tersebut menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pembuatan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Kekayaan Budaya Dunia Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Kekayaan Budaya Dunia Pangkat Nasional.
“Berkata batal atau tidak sah Keputusan Pejabat Tingginegara Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pembuatan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Kekayaan Budaya Dunia Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Kekayaan Budaya Dunia Pangkat Nasional, yang diterbitkan Didalam Pejabat Tingginegara Kebudayaan Republik Indonesia Di tanggal 12 Januari 2026,” katanya dikutip Untuk gugatan Di https://sipp.ptun-jakarta.go.id.
“Mewajibkan tergugat Untuk mencabut Keputusan Pejabat Tingginegara Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pembuatan, Dan/Atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Kekayaan Budaya Dunia Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Kekayaan Budaya Dunia Pangkat Nasional, yang diterbitkan Didalam Pejabat Tingginegara Kebudayaan Republik Indonesia Di tanggal 12 Januari 2026. Menghukum tergugat membayar biaya Peristiwa Pidana menurut hukum,” terangnya.
Akan Tetapi Sebelumnya Peristiwa Pidana itu disidangkan Di PTUN, tiba-tiba saja pihak Spike Buwono (PB) XIV Purbaya mencabut gugatan tersebut.
Dilihat Di situs gugatan telah dicabut Di Kamis (23/4). Gugatan Spike Buwono XIV melawan Menbud Fadli Zon teregister Didalam nomor 129/Kerjasamaekonomiinternasional/2026/PTUN.JKT.
“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Untuk Penggugat, memerintahkan kepada Panitera Untuk mencoret Peristiwa Pidana Nomor 129/Kerjasamaekonomiinternasional/2026/PTUN.JKT, Untuk Register Induk Peristiwa Pidana Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri Jakarta yang Untuk berjalan, menghukum Penggugat Untuk membayar biaya Peristiwa Pidana sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Kurs Matauang Nasional),” tulis Di amar putusan seperti dikutip, Jumat (24/4).
Untuk riwayat Peristiwa Pidana, gugatan dimasukkan Di Kamis (16/4) lalu dilanjutkan Didalam pemanggilan para pihak Di Kamis (23/4) kemarin. Akan Tetapi putusan pencabutan gugatan juga dikeluarkan Di Kamis (23/4).
Hingga Pada ini, juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro belum merespons ketika dimintai konfirmasi Yang Terkait Didalam gugatan tersebut.
——–
Artikel ini telah naik Di detikJateng, bisa dibaca selengkapnya Di sini dan Di sini.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: PB XIV Purbaya Gugat Fadli Zon, tapi Kok Ujungnya Dicabut?











