Pelayanan publik Ke Pusat Data Nasional Sambil Itu (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini Dari diretas Ke 20 Juni 2024. Foto/Freepik
Masukan pertama yakni Merangsang pemerintah Bagi segera Memperkenalkan standar Perlindungan yang ketat Bagi semua sistem infomasi lembaga pemerintahan. “Hal ini mencakup pembaruan Alat lunak secara berkala, penggunaan sistem enkripsi yang kuat dan penerapan Keahlian canggih Bagi mendeteksi dan merespons ancaman dan serangan siber,” ujar Wibisono, Selasa (2/7/2024).
Dia membeberkan rekomendasi kedua yakni perlunya dilakukan evaluasi Aturan sentralisasi data pemerintah pusat. “Desentralisasi penyimpanan Bersama menggunakan platform cloud yang kredibel harus dilakukan Bagi Memangkas risiko ransomware Di skala besar seperti yang terjadi Di Tindak Kejahatan ini,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
Upaya pembenahan lainnya adalah Bersama melakukan persiapan respons darurat Di ancaman siber. “Pemerintah perlu menyiapkan prosedur respons krisis Bagi mengatasi ancaman serangan siber. Respons ini mencakup langkah-langkah mengisolasi serangan, memulihkan layanan dan memastikan kelangsungan operasional pemerintah”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Diketahui, PDNS 2 dikelola Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN). PDNS 2 Merasakan Hacking yang berdampak Ke terganggunya akses data 282 data kementerian, lembaga, dan instansi Lokasi. Penyerangan tersebut dilakukan Dari kelompok hacker LockBit 3.0 yang meminta tebusan senilai 8 juta US$ atau setara Rp131 Miliar.
Pemerintah diketahui hanya Memperoleh cadangan data Disekitar 2 persen. Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab atas PDN tersebut dinilai gagal menjaga objek vital dan strategis tersebut menyebabkan potensi kerugian Negeri hingga triliunan Uang Negara Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah