Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Di Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eki Hingga Cirebon yang terjadi Di 2016. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
“Polri Di menetapkan Dugaan Pelaku orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan Sebab dorongan Di Kelompok lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat Karena Itu kambing hitam polisi,” kata Gilang dikutip Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, Peristiwa Pidana yang dialami Pegi merupakan Kesalahan Individu cukup besar Di penegakan hukum. Pasalnya, akibat Di salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang Hingga masa yang Akansegera datang.
“Peristiwa Pidana salah tangkap Pada Pegi Setiawan Dari Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana Kesalahan Individu Di penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan Individu seperti ini tidak boleh terulang,” ujarnya.
Dia pun menekankan agar polisi Di menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang menilai Polri telah mencederai amanah Di Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada Kelompok Di Peristiwa Pidana Pegi tersebut.
“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah Memberi pengayoman Hingga Kelompok. Tapi Di Peristiwa Pidana Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap kedepannya Kepolisian dapat berhati-hati Di melakukan penyidikan dan penangkapan,” tuturnya.
Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan Bersama teliti dan berdasarkan bukti yang kuat. Peristiwa Pidana Pegi ini Menunjukkan adanya salah standart operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi Agar perlu dilakukan evaluasi.
“Kami Mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka Sebagai mencegah terjadinya salah tangkap Hingga masa mendatang,” tegasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pegi Setiawan Karena Itu Korban Salah Tangkap, Lembaga Legis Latif Sentil Polisi