Jakarta –
Kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak resmi dibongkar Dari Satpol PP Di 6 Maret 2025. Pengelola, anak perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Jaswita Lestari Jaya bersama PT Bajo Tibra Kampiun, terbukti melanggar izin dan menyebabkan Genangan Air.
Hibisc berada Di tanah milik yang bekerja sama Bersama PT Perkebunan Nusantara VIII, tepatnya Di Kebun Teh Puncak Bogor, Jl. Raya Puncak – Gadog, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Di 6 Maret 2025. Pembangunan Hibisc dinilai menyalahi fungsi lahan dan menyebabkan Genangan Air.
Samping Itu, Hibisc melanggar izin Untuk mengelola lahan, termasuk melakukan pembangunan yang melebihi izin yang diberikan. Bersama izin seluas direncanakan hanya 4.600 meter persegi, tapi sekarang sudah mencapai 23.000 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggar juga muncul Di ketidaksesuaian Antara jumlah bangunan yang diajukan izinnya Bersama yang dibangun Di lokasi. Bersama 35 bangunan Di Hibisc, hanya 14 yang Memperoleh izin.
Dedi juga mengatakan Hibisc menjadi salah satu penyebab Genangan Air Untuk perkampungan Di Lantaran dibangun Di aliran sungai. Sebelumnya dibongkar, warga sudah Penolakan Bersama pembangunan Hibisc, Lantaran kampung mereka Genangan Air. Padahal, Sebelumnya permukiman mereka tidak pernah dilanda Genangan Air.
Ya, Hibisc Fantasy berada Di kawasan resapan air. Samping Itu, sungai Di Hibisc Fantasy ditutup beton.
Dedi tidak habis pikir Lantaran ternyata Hibisc Fantasy Puncak adalah milik perusahaan BUMD Jawa Barat, PT Jaswita. Dia mengatakan seharusnya BUMD menjadi contoh kepatuhan hukum dan pengelolaan lingkungan.
Untuk situs resmi PT Jaswita disebutkan bahwa PT Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sahamnya 100% milik Pemprov Jabar yang merupakan metamorfosis Bersama Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan yang telah berdiri Dari 23 September 1999.
Adapun, pengelola Hibisc diserahkan kepada anak perusahaan PT Jaswita, yaitu PT Jaswita Lestari Jaya (PT JLJ) yang bekerja sama Bersama PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN 8) dan juga melibatkan PT Laksmana, perusahaan asal Semarang, sebagai salah satu investor Untuk pengembangannya.
Berdasarkan data perusahaan, PT JLJ berdiri Di 2018 Bersama kantor pusat Di Grha Jaswita, Jalan Lengkong Besar No. 135 Bandung, yang juga menjadi kantor utama PT Jaswita Jabar. Untuk struktur perusahaan yang ditetapkan Di 2023, dicantumkan Komisaris Utama PT JLJ adalah Hendra Guntara, Setelahnya Itu Komisaris diduduki Dari Himawan, dan Direktur Utama R. Ridha Wirahman.
Pemilik saham PT JLJ adalah PT Jaswita Bersama 70% saham dan PT Bajo Tibra Kampiun (Untuk situs resmi PT Jaswita tertulis PT Bajo Tirba Kampiun, Tetapi Untuk ahu.go.id tertulis Bajo Tobra Kampiun) Bersama 30 persen saham. Untuk catatan detikcom, PT Jaswita dan PT Tirba Bajo juga mengelola kapal pinisi yang bergerak Di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk pemberitaan yang diunggah detikTravel Di 13 November 2021, Bersama judul Keren! Jawa Barat Rambah Usaha Wisata Kapal Phinisi Di Labuan Bajo, disebutkan bahwa “Usaha sektor wisata itu dikembangkan PT Jaswita mulai tahun ini. Ada satu unit kapal phinisi kolaborasi Antara PT Jaswita dan PT Tibra Bajo.
Pada peluncuran Di Bandung Di 12 November, Direktur Utama PT Jaswita Jabar Deni Nurdiana Hadimin, mengatakan,”Kita memang Lagi berproses Lantaran usia kita Mutakhir empat tahun. Tapi Di Didepan kita Akansegera terus berkembang salah satunya kapal Phinisi Di Labuan Bajo dan masih Dari Sebab Itu yang Unjuk Di sana.”
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pelanggar Lahan Hibisc Fantasy Puncak, PT Jaswita dan Bajo Tibra Disorot