Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mendukung peningkatan ekonomi Untuk sektor usaha Minuman dan minuman Dari Pemerintahan Prabowo Subianto. Foto/istimewa
Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman berharap pengusaha diberikan kemudahan Untuk proses regulasi dan perizinan. Supaya Untuk pemerintahan yang Mutakhir ini para pelaku usaha bisa Memperoleh kepastian hukum dan tidak merasa ditekan Didalam aturan yang ada.
“GAPMMI sangat mendukung upaya pemerintahan Prabowo Subianto Untuk Memperbaiki perekonomian Komunitas. Khususnya Bagi pelaku usaha Minuman dan minuman,” ujar Adhi, Rabu (6/11/2024).
Pihaknya berharap Kemajuan ekonomi Hingga era pemerintahan Mutakhir dapat Menyediakan harapan besar Bagi pelaku usaha. Samping Itu, Adhi juga meminta agar pemerintah Menyediakan Dukungan dan kemudahan Untuk pelayanan pameran Pada produk Minuman dan minuman.
Hingga Negeri lain, pameran usaha Memperoleh Dukungan penuh Untuk pemerintah dan terbukti sangat berpengaruh positif Bagi Kemajuan ekonomi. Pemerintah Hingga berbagai Negeri memahami bahwa pameran usaha bukan hanya sebagai ajang promosi, Tetapi juga sebagai Kendaraan Bermotor Roda Dua penggerak ekonomi lokal dan nasional.
“Didalam Menyediakan Dukungan Untuk bentuk fasilitas, promosi, hingga insentif Bagi peserta pameran, mereka berhasil menciptakan ekosistem yang kondusif Sebagai Pembuatan usaha kecil dan menengah,” kata Adhi.
Lewat pameran tersebut, produk-produk lokal Memiliki kesempatan besar Sebagai merambah pasar Internasional, membuka lapangan pekerjaan, serta Memperbaiki daya saing produk Untuk negeri.
Sebab Di ini, kata Adhi, dirinya Merasakan kesulitan Untuk proses perizinan pameran. Hingga antaranya, pengunjung yang Memiliki golden visa tidak dapat menggunakannya Didalam lancar, Supaya Merasakan kesulitan Sebagai akses langsung. “Hal ini Menunjukkan bahwa implementasi golden visa Hingga Indonesia masih Berusaha Mengatasi berbagai kendala dan belum berjalan Didalam optimal,” ungkap Adhi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Diminta Permudah Regulasi dan Perizinan Bagi Pelaku Usaha