Jakarta, CNN Indonesia —
Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Berkata pemerintah Ditengah membuat payung hukum Di bentuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Sebagai menekan operasional truk over dimension over loading atau ODOL.
Agus Berkata perpres tersebut Ditengah disusun dan diharapkan terbit Di waktu Didekat.
“Kami kawal secara utuhnya ini Akansegera menjadi satu Dibagian Di Ide Perpres yang Lagi didorong Dari Kementerian koordinator bidang ekonomi yaitu penguatan Ekspedisi nasional dan ada satu elemen yang nanti menjadi Dibagian Di Ide Protes yaitu penanganan odol,” kata Agus mengutip situs resmi Korlantas, Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus kendaraan ODOL sudah tidak bisa ditolerir lantaran menjadi salah satu sebab utama kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa hingga merusak infrastruktur jalan.
“Over dimension dan overload menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas mengakibatkan luka Justru korban jiwa juga kerusakan ruas-ruas jalan baik jalan tol Berjalan utama lain, Negeri harus Membagikan kurang lebih 42 triliun Kurs Matauang Nasional per tahun Sebagai perbaikan Jalan akibat ODOL,” ungkap Agus.
Maka Di itu Agus Berkata diperlukan regulasi tegas Sebagai mengatur truk ODOL. Bersama Langkah Tersebut Akansegera tercipta Kesejajaran Ditengah keselamatan User jalan dan kebutuhan ekonomi.
“Bersama sinkronisasi yang lebih baik antar kementerian dan lembaga kita bisa benar-benar menjalankan Aturan Di Zero odol mudah-mudahan bisa Mengurangi secara drastis jumlah kecelakaan dan juga jumlah korban jiwa termasuk kerusakan kerugian material,” katanya.
Di Di Yang Sama Direktur Peneggakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal menyampaikan bahwa Polri Akansegera terus menindak pelanggar ODOL, Di Di mengapresiasi perpres tersebut.
“Kami kepolisian tentunya Akansegera melakukan penindakan, kami berharap kalau ini kita kerjakan merasa sangat terbantu Lantaran kalau kami penindakan Bersama teman-teman sopir banyak berantemnya, anggota susah juga menindak mereka Lantaran mereka hanya pekerja,” ucap Faizal.
Faizal menegaskan para pelaku Tindak Kejahatan ODOL sebetulnya dapat diproses secara pidana. Hukum juga ia pastikan tak hanya membidik sopir melainkan pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Sudah ada beberapa Tindak Kejahatan yang sudah kami proses Karena Itu kami tindak lanjut Pelanggar bukan lagi ditujukan Di sopirnya, mudah-mudahan kegiatan ini kita bisa melakukan secara terpadu,” kata Faizal.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemerintah Siapkan Perpres Basmi Truk ODOL