Sebanyak 37 Area Di paslon tunggal bakal melawan Wadah kosong Ke Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024. Penyelenggara Pemungutan Suara mengaku belum mengusulkan Biaya Sebagai Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak ulang apabila Wadah kosong Mendominasi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
Diketahui Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak ulang Berencana digelar jika Wadah kosong Mendominasi melawan paslon tunggal.
“Informasi Di teman-teman Ke 37 Area anggarannya belum diusulkan Sebab memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak sesuai Di PKPU Nomor 2 tahun 2024,” kata anggota Penyelenggara Pemungutan Suara Idham Holik dikutip Minggu (17/11/2024).
Walaupun belum ada usulan itu, Akan Tetapi Penyelenggara Pemungutan Suara percaya Di komitmen pemerintah pusat Di Kontek Sini Kementerian Di Negeri (Kemendagri) Berencana mendukung gelaran Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak ulang bila Wadah kosong yang Mendominasi.
“Berkenaan Di tindak lanjut tindak Di Syarat Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019, pemerintah sangat support dan apabila memang Syarat tersebut dilaksanakan itu Karena Itu prioritas utama,” tuturnya.
Adapun Sebagai mekanisme pencoblosan ulang ini, Berencana sama seperti tahapan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak serentak. Mulai Di pendaftaran paslon hingga masuk Hingga tahapan Sosialisasi Politik.
Hal tersebut sebagaimana dituangkan Di Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 atau juga dituangkan Di PKPU Nomor 2 tahun 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 37 Area Lawan Wadah Kosong, Penyelenggara Pemungutan Suara Belum Usulkan Biaya Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Ulang