Serang, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Lainnya kendaraan yang menunggak hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan itu tertuang Untuk Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Hukuman Politik Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor.
“Pemprov Banten memutuskan memperpanjang masa pembebasan Sebagai pokok dan Hukuman Politik PKB Hingga bawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran Sebagai tahun 2025 saja,” ujar Gubernur Banten, Andra Soni, Untuk keterangan resminya, Jumat (27/6).
Yang Terkait Didalam panjangnya antrean dan lamanya pelayanan, Andra Soni, meminta Kepala Samsat Sebagai berkreasi dan Berkreasi, Sebagai Memangkas penumpukan wajib Pajak Lainnya serta mempercepat pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga meminta Jasaraharja, Polda Banten dan Polda Metro Jaya dapat Memberi pelayanan terbaik kepada Kelompok. Sesudah Itu wajib Pajak Lainnya Sebagai segera melakukan pembayaran dan tidak tidak menunggu hingga batas akhir atau Hingga 31 Oktober 2025.
“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali, walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan Kelompok bahwa mereka membutuhkan waktu Sebagai mengumpulkan uang. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan sebagainya,” tuturnya.
Ia mengaku ide memperpanjang penghapusan denda dan Hukuman Politik Pajak Lainnya kendaraan yang menunggak Sesudah Merasakan masukan Untuk Kelompok, serta evaluasi Pemprov.
“Saya Merasakan saran, masukan dan juga permohonan Untuk Kelompok, Yang Terkait Didalam Didalam perpanjangan masa Sebagai pembebasan pokok dan Hukuman Politik PKB,” jelasnya.
(ynd/dal)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Denda Pajak Lainnya Kendaraan Banten Diperpanjang hingga 31 Oktober