Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Banten Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor yang berlangsung Dari Jumat (4/10) hingga 31 Desember 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Keputusan fiskal pemutihan ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan Pembatasan administrasi Retribusi Negara serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.
“Kami Mengintroduksi Keputusan fiskal Inisiatif pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk Tenteram meringankan Komunitas Untuk memenuhi kewajiban membayar Retribusi Negara,” kata dia Untuk keterangan resminya, dikutip Selasa (8/10).
Keputusan fiskal pemutihan ini meliputi BBNKB II Untuk proses mutasi Untuk luar Area maupun Untuk Area Banten, berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai Didalam 21 Desember 2024.
Lalu bebas pokok dan denda PKB, Untuk yang menunggak tahun Hingga-4, kecuali melakukan mutasi keluar Provinsi Banten, berlaku hingga 21 Desembee 2024.
Berikutnya diskon PKB sebesar 20 persen Untuk yang melakukan mutasi Untuk luar provinsi dan bebas denda PKB.
“Kami (Pemprov Banten) mengajak Komunitas Sebagai memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya Untuk Komunitas yang menunggak Retribusi Negara,” tambah Al Muktabar.
Secara detail informasi tersebut dapat diakses Melewati media sosial Bapenda Banten atau Hingga 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau gerai Samsat yang tersebar Hingga seluruh Area Provinsi Banten.
Keputusan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT Hingga-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan Area Hingga Provinsi Banten.
Banten menjadi provinsi keenam yang Melakukan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara Di Oktober ini, seperti Aceh, Bengkulu, Sumsel, Jabar dan Jateng yang juga sudah Melakukan Inisiatif serupa lebih dahulu.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Hingga Banten hingga 31 Desember