Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?


Jakarta, CNN Indonesia —

Badan Pengelola Pendapatan Area (Bapenda) Jawa Ditengah Melakukan Inisiatif pemutihan tambahan Yang Berhubungan Bersama Retribusi Negara kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan Lewat akun Instagram resmi Bapenda Jawa Ditengah, @bapenda_jateng. Di Inisiatif ini, terdapat tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

[Gambas:Instagram]


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pemohon Akansegera bebas denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, bebas progresif Retribusi Negara PKB, dan ketiga, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami membebaskan Retribusi Negara progresif Ke kepemilikan Ke-2, Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan seterusnya,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Area (Bapenda) Provinsi Jawa Ditengah Muhamad Masrofi dikutip Jumat (25/9).

Ia mengatakan Aturan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah kepada Komunitas.

“Bapak Gubernur Menyediakan insentif atau Damai Bersama membebaskan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor,” kata dia.

Di akun Instagram, Bapenda Jawa Ditengah, juga mencantumkan sejumlah pengecualian Di Inisiatif tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku Bagi kendaraan bermotor yang Merasakan keterlambatan pendaftaran kendaraan Terbaru serta kendaraan yang Lagi menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya Pemprov Jateng sudah melakukan pemutihan, salah satunya diskon Retribusi Negara Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Berikut pemutihan yang diberikan Di periode itu:

1. Pengurangan Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
2. Hukuman Politik Administratif mengikuti pengenaan Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Di Nilai pengurangan 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor beserta Hukuman Politik administrasinya Bagi masa Retribusi Negara mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Hukuman Politik Administrasi, dan Tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Jateng Terbaru, Dapat Apa Saja?

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr