Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Ide Aksi Massa penanganan zero over dimension over load (ODOL) Di ini Di disusun melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan berjalan efektif.
Langkah ini seharusnya diterapkan Dari 2021 Tetapi terus-terusan ditunda Sebab berbagai alasan termasuk Wabah Dunia Covid-19 dan penolakan Di para pengusaha.
“Ide Aksi Massa penanganan zero ODOL Di ini Di disusun yang melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga termasuk Kepolisian,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi, mengutip Antara, Jumat (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titis menjelaskan pengawasan dan penindakan Pada Kartu Merah kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor. Tetapi, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjalan optimal, Supaya dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas.
Pemerintah, kata dia, Melewati koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh Di 2026 sesuai target nasional.
Sebagai tahapan jangka pendek Di Aksi Massa penanganan zero ODOL, ucap dia, Berencana dimulai Di sosialisasi kepada pemilik Produk dan transporter guna Meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Lalu Di Juli 2025, pemerintah Berencana mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan penegakan hukum Di Agustus 2025 secara bertahap dan menyeluruh bersama Kepolisian dan kementerian Yang Berhubungan Di lain.
“Sampai Di seterusnya bersama pihak kepolisian, Kementerian PU, Kemenperin, Kemendag, dan seluruh stakeholders Yang Berhubungan Di,” katanya.
Lebih Jelas, dia menyebutkan, penanganan kendaraan ODOL yang dikoordinasikan Kemenko Infra menggandeng Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Di Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Beberapa Langkah konkret yang Berencana dijalankan Antara lain pendataan angkutan Produk menggunakan sistem elektronik (smart mobility), optimasi pengawasan dan pencatatan kendaraan angkutan Produk, implementasi alur kendaraan yang sesuai Di pengaturan kelas jalan.
Langkah lainnya mencakup penguatan alternatif multimoda menggunakan kereta, penguatan aspek ketenagakerjaan Di standar kerja yang layak, serta Ide penerapan insentif dan disinsentif kepada transporter.
Sebelumnya, Pejabat Tingginegara Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pemerintah Di merumuskan Keputusan konkret Sebagai menangani kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang menjadi masalah serius Ke jalan raya.
Di Diskusi kerja Di Komisi V Lembaga Legis Latif RI Ke Jakarta, Kamis (8/5) Dudy mengatakan, sejumlah kementerian dan BUMN Melewati koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah dikumpulkan Sebagai Menyoroti penanganan ODOL.
Kementerian yang terlibat Di pembahasan tersebut Antara lain Kementerian Di Negeri, Keuangan, Perdagangan, Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan sebagai instansi teknis utama.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Penanganan Zero ODOL Di Disusun Kementerian Hingga Berlaku 2026