Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku ikut merasa lega Bersama putusan hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan Bersama Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Vina Cirebon. Foto/iNews TV
“Justru Bersama Pegi dinyatakan Mendominasi gugatannya, saya lega Lantaran Dari awal saya menyarankan ini solusinya hanya satu, PK dan kalau tidak terima Bersama perlakuan penyidik kepada Pegi, ajukan praperadilan segera,” ungkapnya Di Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Di iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.
Malahan, putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang menggugurkan status Individu Terduga Pegi Setiawan Di Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keji Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016 dinilainya bisa dijadikan novum atau bukti Mutakhir sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana.
Dia merasa heran Pada mengikuti perkembangan Perkara Hukum Hukum ini yang semula telah diputuskan inkrah atau putusan yang sudah benar dan Memperoleh kekuatan hukum tetap justru menjadi polemik.
“Setelahnya saya ikuti, ini Perkara Hukum Hukum 2016 sampai diputus inkrah. Sebagai Kacamata pengawas penyidik, kalau berkas Perkara Hukum polisi sudah diterima Di jaksa, Lalu disidangkan lalu hakim sudah memutuskan inkrah, kerja itu seharusnya 100 persen perfek,” ujarnya.
Maka ketika putusan inkrah disebut memunculkan spekulasi-spekulasi buruk, hingga dugaan salah tangkap, Aryanto sudah sempat menyarankan Untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jauh Sebelumnya Pegi mengajukan praperadilan tersebut.
“Tapi kan polisi dituduh tidak profesional, kerja polisi Disorot tidak benar Setelahnya muncul Layar Lebar tersebut. Dari dulu saya sudah mengatakan kalau kerja polisi yang dulu Disorot tidak benar, dan Lalu putusan itu Disorot sesat salah satu cara adalah mengajukan PK Untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Ikut Lega Pegi Setiawan Mendominasi Praperadilan