Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean Untuk Dialog Rakyat Bersuara Pertaruhan Tindak Kejahatan Vina Ke iNewsTV, Selasa (2/7/2024) malam. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Awalnya lima terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi mengatakan Ke Pada kejadian Membunuh Orang Lain mengaku menginap Ke Rumah Abdul Pasren. Akan Tetapi, Abdul Pasren memberi keterangan jika 5 terdakwa tidak tidur Ke rumahnya Pada tanggal kejadian.
Pengacara keluarga terpidana, Roely Panggabean mengatakan, para keluarga terpidana Ke tahun 2016 telah meminta RT Pasren Sebagai jujur mengenai hal ini.
“Karena Itu keluarga terpidana ini Ke waktu itu bersepakat Sebagai datang Hingga Rumah Pak RT, waktu itu 2016. Apa maksud kedatangannya? Karena Itu mereka datang ini datang, Hingga Pak RT ini Sebagai mengingatkan Pak RT bahwa, Pak… Bapak ngomonglah yang sejujurnya. Kan yang lain juga ngomong bahwa anak-anak ini, maksudnya terpidana dan saksi, mereka ini kan tidur Ke Rumah Bapak gitu loh,” kata Roely Untuk dialog Rakyat Bersuara “Pertaruhan Tindak Kejahatan Vina”, Selasa (2/7/2024) malam.
Roely, pengacara yang tergabung Untuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pun membeberkan fakta bahwa Ke tanggal kejadian yakni 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB, para terpidana sudah masuk Hingga Rumah RT Pasren.
“Ke waktu kejadian mereka tidak melakukan apa yang ditudingkan, tapi tidur-tiduran Ke Rumah Pak RT sampai pagi. 27 Agustus jam 10 malam, udah masuk Hingga tempatnya Pak RT kejadian kan kurang lebih Di jam 10,” kata Roely.
Roely menyayangkan kesaksian Di RT Pasren yang menyangkal bahwa kelima terpidana tidak berada Ke tempatnya. “Untuk kesaksiannya Bawah sumpah, dia bilang bahwa anak-anak itu tidak Ke situ katanya. Ini 5 terpidana ya. Karena Itu ada Ke Rumah Pak RT sesungguhnya yang Sesudah Itu Pak RT tidak menyampaikan, menyangkal,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Keluarga Terpidana Tindak Kejahatan Vina Ingin Ketua RT Pasren Jujur