Pengawas Pemilihan Umum RI meminta kepada Pengawas Pemilihan Umum Lokasi Sebagai memastikan lebih dulu Memperoleh bukti yang kuat Di menindaklanjuti dugaan penanganan Pelanggar. FOTO/DOK.SINDOnews
“Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat Sebagai (sebuah peristiwa) dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan Pelanggar). Kalau buktinya tidak kuat, Hingga Ditengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” kata Puadi Di keterangannya dikutip, Minggu (21/7/2024).
Di sebab itu, Puadi berharap jajarannya bisa memahami kembali hukum Peristiwa dan pembuktian Di segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal dugaan Pelanggar. Dia juga mengingatkan jajarannya agar bersikap profesional Di menangani Perkara Hukum.
Menurut Puadi, pengawas Pemilihan Umum harus mempertajam pemahamannya Pada regulasi penanganan Pelanggar dan menjadikannya sebagai acuan Di melaksanakan tugas, terutama Yang Terkait Di Di tepat waktu dan prosedur. “Kita memang harus berhati-hati Di penanganan Pelanggar,” katanya.
Hingga Di Itu, Puadi Membeberkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan Pelanggar Pada koordinator divisi dan staf-staf divisi penanganan Pelanggar Di Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten atau Kota secara bertahap.
“Penguatan penanganan Pelanggar ada empat gelombang, pertama Hingga Papua, kedua Hingga Batam, ketiga Hingga Yogyakarta, keempat Hingga Kendari,” katanya.
Puadi juga meminta Pengawas Pemilihan Umum Lokasi bisa sebagai garda terdepan Memperoleh Laporan Komunitas serta Menyediakan pelayanan yang baik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pemilihan Umum Minta Pengawas Lokasi Hati-hati Tangani Perkara Hukum Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak, Harus Ada Bukti Kuat