loading…
Penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal Dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih Di 1 juta hektare. FOTO/dok.SindoNews
Akhmad mengungkapkan, secara hukum tidak ada kawasan hutan Di Kalimantan Di (Kalteng). Sebab, Pada ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan Di Kalteng sebagaimana yang diatur Di Pasal 15 ayat (1) Perundang-Undangan No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Pasal 36 Di Perundang-Undangan No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
“Berdasarkan aturan Di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan Melewati proses mulai Di tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan Terbaru terakhir penetapan kawasan hutan,” ujar Akhmad Taufik Di keterangannya, Senin (21/4/2025).
Dia mengungkapkan Yang Terkait Bersama Syarat Di atas dikaitkan Bersama fakta Di lapangan, belum terdapat kawasan hutan Di Kalimantan Di yang telah Melewati tahapan-tahapan pengukuhan Kawasan hutan.
“Kesemuanya Terbaru Di tahapan penunjukan. Karena Itu secara hukum Di Kalimantan Di itu tidak ada kawasan hutan. Sebab belum Melewati tahapan tahapan sebagaimana diatur Di perundangan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jika Surat Pembantu Pemimpin Negara Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan Di Daerah Provinsi Lokasi Tingkat I Kalimantan Di seluas 15.300.000 hektare diterapkan, hampir seluruh Daerah Kalimantan Di masuk Di kawasan hutan. Sebab, luas Kalimantan Di sendiri adalah Di 15.426.889 hektare.
“Kalau merujuk surat Pembantu Pemimpin Negara Pertanian Di atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa,” paparnya.
Masalah kawasan hutan tersebut terus menjadi polemik. Di perjalanannya, Di 2010 terjadi kemelut hukum Di pelaksanaannya Di pemerintah Lokasi dan kementerian Kehutanan. Justru, kala itu, Pembantu Pemimpin Negara Kehutanan bersikukuh pemberlakukan Keputusan Pembantu Pemimpin Negara Pertanian No 759/KTPS/UM/ 10/1982 tersebut.
Menyambut Baik sikap Pembantu Pemimpin Negara Kehutanan, sejumlah kepala Lokasi akhirnya melakukan uji materi Ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan Mendominasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat Ke Pemimpin Negara Prabowo