Jakarta –
Metode Pelengkap Busana traveling terus berkembang, salah satunya adalah koper skuter atau koper yang bisa dikendarai. Tetapi, Ke Jepang bila kamu mengendarai koper ini Ke jalanan, bisa dikenakan denda lho.
Koper skuter Di populer, banyak Selebriti Instagram hingga Seniman yang membawanya Untuk bepergian. Kehebatan koper itu adalah kita bisa duduk Ke atasnya alias dikendarai.
Diberitakan SoraNews, Senin (1/7/2024) Ke tanggal 31 Maret lalu, seorang warga China didenda polisi. Dia kedapatan mengendarai kopernya Ke trotoar Ke Fukushima, Osaka. Koper itu dilengkapi roda dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Supaya mampu mencapai Kecepatanakses hingga 13 kilometer per jam (8 mil per jam).
Wanita itu menolak Di polisi meminta izin mengendarai koper tersebut.
“Saya tidak menganggapnya sebagai kendaraan, Bersama Sebab Itu saya pikir saya tidak memerlukan SIM,” kata dia.
Sebenarnya hukum mengenai kendaraan Bersama mesin kecil ini masih membuat warga Jepang bingung. Mereka kesulitan memahami undang-undang mengenai kendaraan kecil seperti ini yang memerlukan izin Untuk beroperasi dan mana yang tidak. Apalagi, turis Asing.
Informasi Untuk traveler, secara tradisional Ke Jepang, faktor utama yang mengatur klasifikasi kendaraan adalah ukuran mesin. Kendaraan Bersama kapasitas mesin 50 sentimeter kubik atau kurang diklasifikasikan sebagai Gendokitsuki Jitensha Tipe 1 (misalnya go-kart yang berkeliling Tokyo). Dulu, mudah sekali menentukan bahwa sebuah benda masuk Di kategori kendaraan atau tidak.
Tetapi, seiring perkembangan Ilmu Pengetahuan muncul sepeda listrik hingga koper skuter maka menjadi sulit Untuk ditentukan apakah benda-benda itu masuk kategori kendaraan atau bukan. Salah satu aturan umum Ke Jepang adalah bahwa kendaraan Bersama Kecepatanakses maksimum enam kilometer per jam (3,7 mil per jam) diperlakukan sebagai pejalan kaki dan bukan sebagai kendaraan.
Itu sebabnya orang-orang tua yang menggunakan skuter tidak Berencana kesulitan mengoperasikan kendaraan yang secara teknis merupakan kendaraan Gendokitsuki Jitensha.
Nah, balik lagi Ke koper skuter wanita China itu, koper tersebut mampu melaju 13 kilometer per jam Supaya dikategorikan sebagai kendaraan Gendokitsuki Jitensha yang memerlukan izin. Cara menyiasati perizinan koper itu adalah Bersama mengklasifikasikan kopernya sebagai Sepeda Bermotor Kecil Khusus (Tokutei Kogata Gendokitsuki Jitensha).
Kategori Terbaru itu biasanya diperuntukkan Untuk skuter bertenaga dan dapat melaju secepat 20 kilometer per jam tanpa memerlukan lisensi. Tetapi, koper skuter itu tidak bisa langsung dipakai Bersama dikendarai. Koper tersebut memerlukan perlengkapan tambahan, seperti lampu Didepan dan pelat nomor, dua hal yang tentu tidak dimiliki koper ini.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perdana Ke Jepang, Turis Didenda Lantaran Kendarai Koper Skuter Ke Jalan