Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Ke Bareskrim

JAKARTA – Dua saksi Peristiwa Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Eki Di Cirebon Di 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan Ke Bareskrim Polri Sebab diduga membuat kesaksian palsu. Pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

“Hari ini kita berangkat Di keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Di penjara Di Hukuman penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana Di tuduhan Merenggut Nyawa dan pemerkosaan dan mereka masuk Ke penjara itu Sebab salah satunya ada kesaksian yang disampaikan Di Aep dan Dede,” kata anggota Wakil Rakyat Dedi Mulyadi Di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).

Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana Di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, Sebagai menguji kesaksian Aep dan Dede. “Ini adalah Dibagian Di cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam Di penjara, Sesudah Pegi Setiawan terbebas Melewati putusan praperadilan Di Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Ke Bareskrim