Perkumpulan Kegiatan Sertifikasi Usaha Perjalanan Di Luarnegeri Indonesia (PKSUPI) siap membantu pemerintah Merangsang pengusaha bidang Perjalanan Di Luarnegeri agar segera melaksanakan kewajiban sertifikasi. Foto: Ist
Berdasarkan Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Perjalanan Di Luarnegeri dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021, usaha Perjalanan Di Luarnegeri berisiko menengah dan tinggi wajib disertifikasi.
“Kami prihatin belum banyak pengusaha Perjalanan Di Luarnegeri yang memahami pentingnya dilakukan sertifikasi, padahal banyak manfaatnya. Bukan hanya memastikan dan mengonfirmasi ditaatinya persyaratan peraturan perundang-undangan Yang Berhubungan Bersama, Akan Tetapi Bersama disertifikasi pengusaha Menyambut banyak keuntungan,” ujar Ketua Umum PKSUPI Herliana Dewi, Senin (15/7/2024).
Keuntungan itu yakni memastikan apakah risiko Yang Berhubungan Bersama telah dikelola dan dikendalikan Bersama baik, mengidentifikasikan Kemungkinan penghematan sumber daya dan biaya, perbaikan, serta peningkatan kinerja.
Herliana yang Terbaru terpilih kembali menjadi Ketua Umum Di Musyawarah Nasional (Munas) PKSUPI pertama Di Yogyakarta, 12 Juli 2024 lalu Berkata sertifikasi ini juga dapat Memberi keyakinan kepada para stakeholder bahwa usaha Perjalanan Di Luarnegeri telah menerapkan Perlindungan, Kesejaganan, dan juga pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Di ini ada 34 lembaga sertifikasi usaha Perjalanan Di Luarnegeri yang Memperoleh akreditasi Di Asosiasi Akreditasi Nasional dan menjadi anggota PKSUPI. Hanya mereka yang terakreditasi yang bisa melakukan sertifikasi. Paling banyak adalah lembaga sertifikasi usaha bidang hotel.
PKSUPI didirikan Di tahun 2017 Di Solo. Anggotanya berada Di berbagai Area Indonesia. Organisasi ini merupakan wadah Sebagai melakukan komunikasi antarlembaga sertifikasi Perjalanan Di Luarnegeri, pemerintah, dan Kelompok.
PKSUPI juga melakukan pelatihan dan sosialisasi Di rangka Meningkatkan sumber daya manusia Di lembaga sertifikasi Perjalanan Di Luarnegeri dan Merangsang berjalannya usaha sertifikasi bidang usaha Perjalanan Di Luarnegeri.
Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Deputi Bidang Industri dan Penanaman Modal Asing Kemenparekraf Hanifah menuturkan PKSUPI merupakan salah satu partner utama Kemenparekraf, Sebab Di organisasi inilah lembaga-lembaga sertifikasi Perjalanan Di Luarnegeri berkumpul.
“Mereka merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang membantu Di hal melakukan sertifikasi. Harapan kami Bersama adanya kepengurusan Terbaru ini menambah jumlah usaha Perjalanan Di Luarnegeri yang tersertifikasi. PKSUPI Di ini juga menjadi partner diskusi pemerintah Sebab mereka yang terjun langsung Di lapangan,” ujarnya.
Bersama tidak dilakukannya kewajiban sertifikasi, usaha Perjalanan Di Luarnegeri Bersama kategori risiko usaha menengah dan tinggi Berencana Memperoleh teguran Lewat Online Single Submission (OSS). Berikutnya, Hukuman Politik terberat jika tetap tidak mematuhi adalah pembekuan dan pencabutan izin usaha.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PKSUPI Siap Dorong Sertifikasi Usaha Perjalanan Di Luarnegeri