Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Bhayangkara diperingati Di hari ini, Senin (1/7/2024). Foto/Dok SINDOnews
Polri diberikan mandat Dari UUD 1945 Sebagai menjaga Perlindungan dan ketertiban Komunitas, melindungi, mengayomi, melayani Komunitas, serta penegakan hukum. Tetapi, berdasarkan data Komisi Sebagai Orang Hilang dan Korban Tindak Kekejaman (KontraS), kepolisian masih mendominasi sebagai Aktor Atau Aktris Di berbagai peristiwa penyiksaan Di periode Juni 2023 hingga Mei 2024.
KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi lainya Ke Indonesia sepanjang periode tersebut. Bersama jumlah tersebut, 40 peristiwa dilakukan polisi, 14 peristiwa Dari TNI, dan 6 peristiwa Dari sipir. Berdasarkan motif, terdapat 39 peristiwa Bersama motif pengakuan serta 21 peristiwa Bersama motif penghukuman.
Lokasi tempat penyiksaan terjadi Ke ruang terbuka sebanyak 38 peristiwa dan ruang tertutup sebanyak 22 peristiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan setidaknya 74 korban luka-luka dan 18 korban meninggal dunia.
Di Di Yang Sama, berdasarkan data Komisi Nasional Ham (Komnas Hakasasi Manusia), Polri menjadi institusi pelanggar Ham (Hakasasi Manusia) yang paling banyak dilaporkan Komunitas.
Di periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas Hakasasi Manusia Merasakan dan memproses pengaduan Yang Berhubungan Bersama penyiksaan sebanyak 282 aduan. Sedangkan kategori korban yang paling banyak Merasakan dugaan Pelanggar Hakasasi Manusia adalah individu sebanyak 167 aduan.
Masih menurut data Komnas Hakasasi Manusia, pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Sebagai Tindak Kejahatan Kekejaman dan atau penyiksaan Dari aparat Dari 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, datanya mencapai 259 aduan Bersama Pangkat tertinggi aduan tentang interogasi Bersama penyiksaan (58 aduan).
“Data ini Menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis Supaya Pelanggar Hakasasi Manusia rentan terjadi berulang,” kata Ketua Komnas Hakasasi Manusia Atnike Nova Sigiro.
Pengamat Kepolisian Bersama Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengakui kepolisian masih Memiliki banyak kekurangan. “Tidak tegas, slow respons Yang Berhubungan Bersama Permasalahan-Permasalahan yang berkembang Ke Komunitas, permisif atau toleran Di Pelanggar personelnya,” kata Bambang kepada SINDOnews, Minggu (30/6/2024).
Bambang juga menilai Polri banyak melakukan Pelanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia Bersama menempatkan jenderal aktif Ke luar kepolisian. Bambang pun Menyediakan sejumlah saran Sebagai perbaikan Polri Ke Di.
“Revisi Undang-Undang Polri Bersama lebih mengedepankan kebutuhan Komunitas dan Meningkatkan peran pengawasan eksternal. Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, Sambil Itu meritokrasi tidak berjalan,” katanya.
Dia menambahkan, Polri juga harus kembali Ke jati diri sebagai alat Negeri yang bisa menjaga jarak Bersama kepentingan politik kekuasaan, maupun kepentingan-kepentingan personal Ke dalamnya.
Di Di Yang Sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Dukungan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Trend Populer No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan. “Banyak sekali penyelidikan yang tidak didasarkan atas dasar kehendak Sebagai mencapai keadilan, kehendak Sebagai mencapai pemenuhan hak korban, tetapi diproses Mutakhir Lalu ketika ada viral, ada tekanan, tapi ini sebuah perkembangan yang Lebihterus mengkhawatirkan,” kata Isnur.
Menurut dia, hal tersebut harus menjadi evaluasi buat jajaran Kapolri dan seluruh jajaran Ke kepolisian. “Dan PR (pekerjaan Rumah, red) besar sekali memang catatan besar kepolisian Ke Pada reserse, Pada penyelidikan penyidikan, Maka Itu penting sekali ada mekanisme pengawasan yang melekat dan eksternal,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan