loading…
Pph air tanah dikenakan atas Kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna memastikan penggunaan yang bijak dan berkelanjutan. FOTO/Shutterstock
Pph Air Tanah adalah pungutan yang dikenakan Ke setiap orang atau badan yang Memutuskan serta memanfaatkan air tanah. Air tanah sendiri merupakan air yang tersimpan Untuk lapisan tanah atau batuan Hingga bawah permukaan bumi dan sering dimanfaatkan Sebagai berbagai keperluan, baik individu maupun industri.
Subjek Pph Air Tanah adalah setiap orang pribadi atau badan yang Memutuskan atau memanfaatkan air tanah. Ke Pada Yang Sama, Wajib Pph adalah mereka yang berkewajiban membayar PAT, khususnya Sebagai keperluan usaha dan industri.
Objek PAT mencakup semua kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali Sebagai beberapa keperluan yang dikecualikan, yaitu Kebutuhan dasar Tempattinggal tangga; Pengairan Pertanian rakyat; Perikanan dan peternakan rakyat; keperluan ibadah atau keagamaan; Pemadaman kebakaran; Kepentingan Pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah Lokasi lainnya.
“Bersama adanya pengecualian ini, Komunitas yang menggunakan air tanah Sebagai kebutuhan sehari-hari tidak perlu khawatir terkena Pph,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Untuk keterangannya, Kamis (27/3/2025).
Dasar pengenaan PAT dihitung berdasarkan nilai perolehan air tanah, yang terdiri Untuk harga air baku, ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah; bobot air tanah, yang Merencanakan faktor seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, Standar, serta dampaknya Pada lingkungan.
Syarat Bersama Detail mengenai penghitungan ini diatur Untuk Peraturan Gubernur yang merujuk Ke regulasi pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pph Air Tanah sebesar 20% Untuk nilai perolehan air tanah. Lebihterus besar nilai perolehannya, maka Lebihterus besar pula Pph yang harus dibayarkan.
Pph Air Tanah dikenakan Dari air tanah mulai diambil atau dimanfaatkan. Maka Itu, Untuk pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai Pada Untuk operasional bisnisnya, kewajiban Pph berlaku Dari penggunaan pertama kali.
Daerah pemungutan Pph Air Tanah meliputi seluruh Daerah DKI Jakarta. Pph ini hanya dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memanfaatkan air tanah Hingga ibu kota. Bersama diberlakukannya Pph Air Tanah, diharapkan Komunitas dan pelaku usaha Lebihterus sadar Berencana pentingnya pengelolaan air tanah yang bertanggung jawab. “Selain mendukung kelestarian sumber daya air, pembayaran Pph ini juga berkontribusi Untuk pembangunan Lokasi,” tutup Morris.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pph Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?