loading…
Pemimpin Negara Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Terbaru yang mengatur kenaikan upah minimum. FOTO/dok.SindoNews
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani Di Bapak Pemimpin Negara Prabowo Subianto Di hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” katanya Di keterangan resmi.
Yassierli menyebut, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah Lewat kajian dan pembahasan yang cukup panjang Di Merencanakan aspirasi berbagai pihak terutama Di serikat buruh Sebelumnya dibawa Ke Tatakan Pemimpin Negara.
Baca Juga: Disahkan Secepat Kilat, Pemimpin Negara Partai Buruh Tolak Keras UMP 2026
Ia menjelaskan bahwa Pemimpin Negara akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum adalah Ketidakstabilan Ekonomi + (Perkembangan ekonomi x alfa) Di rentang alfa 0,5-0,9.
“Tentunya, Keputusan Bapak Pemimpin Negara ini sebagai bentuk komitmen Sebagai menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” lanjut Yassierli.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026











