Jakarta –
Pembantu Kepala Negara Keadaan Budi Gunadi Sadikin merespons soal pro kontra Ahli Kebugaran Asing yang Berencana praktik Di Indonesia. Menurutnya, aturan soal Ahli Kebugaran Asing ini sudah diputuskan Lewat Undang-Undang.
“Ahli Kebugaran Asing itu sudah diputus Di Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju Ahli Kebugaran Asing, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” ujar Budi Di Pertemuan Kerja bersama Komisi IX Lembaga Legis Latif RI, Di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Menkes Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal Ahli Kebugaran Asing juga sudah dijabarkan Lewat aturan yang berlaku.
“Sebab Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju Didalam adanya Ahli Kebugaran Asing. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi
Budi mengatakan, Di ini sudah bukan lagi waktunya Sebagai mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai Ahli Kebugaran Asing. Mengingat, hanya Ahli Kebugaran-Ahli Kebugaran Didalam kompetensi tertentu yang bisa praktik Di Indonesia.
“Artinya sudah bukan saatnya lagi Sebagai bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa Ahli Kebugaran Asing itu Ahli Kebugaran yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.
Terakhir, Menkes Budi mengatakan Sebagai Ahli Kebugaran umum Asing, diperbolehkan datang Ke Indonesia Tetapi hanya Didalam tujuan Memberi Dukungan Di bencana. Ahli Kebugaran umum Asing, tegas Budi, tidak boleh praktik Di Indonesia.
“Ahli Kebugaran umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal Bencana Alam Aceh mereka datang. Nah, itu boleh,” kata Budi.
“Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya Di Undang-Undang hanya Ahli Kebugaran Didalam keahlian tertentu,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pro-Kontra Praktik Ahli Kebugaran Asing Ramai Lagi, Menkes RI Angkat Bicara