Kuasa Hukum Sukfen Hasrul Benny Harahap Berkata harapannya agar Peristiwa Pidana client-nya segara disidangkan Ke Lembaga Proses Hukum. Foto : Dok iNews Media Group
Peristiwa Pidana yang Pada ini ditangani Polda Sumatera Utara itu bermula ketika, Sukfen, yang menjabat sebagai direktur utama sebuah perusahaan swasta Ke Medan itu melaporkan dua rekan kerjanya, AC dan EV atas dugaan penggelapan Di jabatan Ke perusahaan yang sama-sama mereka bangun bersama. Kedua rekannya tersebut diduga telah mentransfer uang perusahaan Ke rekening pribadi tanpa persetujuan Bersama dirinya selaku direktur utama dan pemegang saham lainnya.
Dampaknya, Sukfen yang bergerak Ke bidang jasa agen asuransi ini menderita kerugian ratusan juta Idr dan perusahaan yang ia pimpin menjadi korban pemutusan kerja sama secara sipihak Bersama perusahaan asuransi ternama yang telah menjadi mitranya.
Ke sisi lain, AC dan EV yang telah ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Bersama Polda Sumatera Utara (Sumatera Utara), mengajukan gugatan praperadilan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Lembaga Proses Hukum Tinggi Medan yang menangani sidang pra Proses Hukum menilai bahwa penetapan Dugaan Pelaku kedua rekan Sukfen tersebut telah sesuai Bersama prosedur dan bukti-bukti kuat yang disodorkan clientnya selaku pelapor.
Di Pada Yang Sama, Menyambut Baik perkembangan Peristiwa Pidana ini, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Berkata bahwa pihaknya Akansegera menghormati proses hukum yang Di berjalan. “Prosesnya kan sudah Ke Lembaga Proses Hukum ya, Karena Itu kalo Syarat mekanismenya, biarkan dulu ini berjalan nanti kita lihat hasil putusan Lembaga Proses Hukum,” ujar Hadi.
Peristiwa Pidana yang telah bergulir Sebelum 2021 ini awalnya ditangani Malporestabes Medan dan Lalu dialihkan Ke Polda Sumatra Utara. AC dan EV dituduh telah membagi-Bagi keuntungan atau dividen perseroan tanpa Lewat mekanisme yang seharusnya.
Di Pada Yang Sama, pihak terlapor, AC dan EV, Lewat kuasa hukum mereka, tetap kukuh bahwa penetapan status Dugaan Pelaku Pada mereka tidak sah. Mereka juga belum Memberi tanggapan Pada Redaksi iNews Media Group menghubungi Lewat pesan Whatsapp maupun telepon.
Peristiwa Pidana ini menjadi sorotan publik Sebab melibatkan perusahaan yang bernaung Ke bawah asuransi ternama. Bersama berlarut-larutnya proses hukum ini, Sukfen dan kuasa hukumnya berharap tidak berakhir Bersama SP-3 dan ada perhatian khusus Bersama Mabes Polri Bagi memastikan Peristiwa Pidana ini ditangani Bersama adil dan transparan. Mereka menegaskan bahwa Peristiwa Pidana ini bukan hanya tentang kerugian Perbankan, tetapi juga tentang penegakan hukum.
“Kalau Peristiwa Pidana ini SP-3, sama halnya Menunjukkan ketidaksanggupan Polda Sumatera Utara menyelesaikan Peristiwa Pidana ini. Padahal penanganan Peristiwa Pidana ini memang sudah ranahnya Polda Sumatera Utara,” ucap Hasrul.(CM)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proses Hukum Kasusnya Jalan Ke Tempat, Wanita Pengusaha Ke Medan Harapkan Perhatian Mabes Polri