Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyampaikan perlunya pengetatan Perdagangan Masuk Negeri produk Barang Dagangan Karena Itu plastik. FOTO/dok.SINDOnews
Sekretaris Jenderal Aphindo Henry Chevalier mengatakan masifnya Barang Dagangan Karena Itu plastik tersebut secara langsung mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik, hal itu dikarenakan produk Perdagangan Masuk Negeri lebih diminati Lantaran Memiliki harga yang lebih murah.
“Lantaran produk-produk yang Perdagangan Masuk Negeri itu Barang Dagangan-Barang Dagangan Karena Itu yang masuk Di Indonesia jauh lebih murah dibandingkan Di produk Di negeri,” kata dia, Di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Henry mencontohkan, salah satu Negeri pemasok Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri yang lebih murah Di Indonesia yaitu China. Disampaikannya, alasan Barang Dagangan yang dijual Di Negeri tersebut lebih murah dikarenakan upah pekerja (labour cost) Di sana bisa lebih rendah, serta tingginya ketersediaan bahan baku.
“Kenapa kita lebih mahal? Lantaran Perdagangan Masuk Negeri bahan bakunya, Lalu biaya listrik, upah buruh, Lalu biaya birokrasi seperti perizinan, cukai, Pajak Lainnya,” ujarnya.
Maka Itu dirinya Merangsang supaya pemerintah menerapkan pengetatan Perdagangan Masuk Negeri khususnya Untuk Barang Dagangan Karena Itu plastik Di setiap regulasi yang diterapkan, terlebih apabila produk tersebut sudah diproduksi Di industri domestik. Hal itu bertujuan supaya produk yang dihasilkan Di Di negeri bisa lebih terserap Di pasar.
“Salah satu contoh yang dikeluarkan Permendag 36/2024, saya kira itu salah satu tools yang dilakukan Di pemerintah Di rangka proteksi industri Di negeri. Tapi tidak cukup hanya sebatas lartas (larangan dan pembatasan), tapi harus diatur tata impornya,” ujarnya.
Lebih Jelas, ia mengatakan selain menerapkan pengetatan Perdagangan Masuk Negeri Di setiap regulasi yang diterapkan, pemerintah Di Situasi Ini Bea Cukai mesti menindak Di tegas dan menolak Barang Dagangan plastik Perdagangan Masuk Negeri yang tidak sesuai Di Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Misalnya spesifikasi yang masuk Di Barang Dagangan-Barang Dagangan Perdagangan Masuk Negeri Karena Itu plastik itu tidak sesuai Di spesifikasi SNI yang ada Di Indonesia, nah itu tentunya peran Di Bea Cukai harus menolak itu, dan Bea Cukai harus paham SNI itu apa aja,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Proteksi Industri Hilir, Perdagangan Masuk Negeri Barang Dagangan Karena Itu Plastik Perlu Diperketat