Jakarta –
Pemerintah resmi menghapus praktik sunat perempuan. Hal tersebut tertuang Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Di undang-undang Kesejaganan terbaru.
Syarat tersebut tercantum Di pasal 102 Skor a sebagai salah satu upaya Kesejaganan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi regulasi tersebut.
Praktik sunat perempuan Sebelum dulu menuai pro dan kontra. Tetapi Di sisi medis, sunat perempuan tidak ada manfaatnya.
Praktisi Medis spesialis obgyn Muhammad Fadli, SpOG mengatakan tidak seperti laki-laki, sunat Ke perempuan bisa berdampak Di jangka panjang Justru berpengaruh Ke Kesejaganan reproduksi.
dr Fadli menjelaskan anatomi kelamin laki-laki berbeda Di anatomi kelamin perempuan. Khitan Ke laki-laki menghilangkan preputium ataupun kulit yang menutupi kelamin yang dapat menghambat saluran berkemih dan menyisakan urine Ke kulit Agar Berpeluang besar menyebabkan Gangguan Menyebar saluran kemih.
“Sebagai Gantinya, kelamin perempuan tidak tertutupi Di preputium atau sudah terbuka Sebelum lahir Agar saluran kemih tidak terhambat dan membersihkannya lebih mudah. Perlukaan seperti sunat Ke perempuan justru Berencana mengakibatkan masalah medis Terbaru seperti nyeri hebat, hingga pendarahan terutama Dibagian klitoris,” jelas dr Fadli Di diskusi bersama KemenPPPA beberapa waktu lalu.
dr Fadli juga menambahkan klitoris merupakan Dibagian yang paling sensitif Lantaran terdapat banyak pembuluh darah dan pusatnya ujung syaraf. Selain pendarahan, luka Di pendarahan hebat yang timbul akibat praktik sunat Ke perempuan yang tidak tertangani secara cepat dan tepat Justru dapat menyebabkan kematian.
Next: Sunat Anak Perempuan Dilarang WHO
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Resmi Dihapus Pemerintah, Ini Alasan Medis Perempuan Tak Perlu Disunat