Harvey Moeis, suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara Di hakim Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat atas keterlibatannya Di Peristiwa Pidana Penyuapan timah. Foto/Arif Julianto
Atas perbuatannya itu, Harvey Moeis menyebabkan kerugian Negeri mencapai Rp300 triliun. Di sidang putusan yang digelar Di Senin, 23 Desember 2024, hakim ketua Eko Aryanto Mengungkapkan suami Sandra Dewi ini bersalah atas perannya sebagai perwakilan Di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang terlibat Di Peristiwa Pidana Penyuapan ini.
“Mengadili, Mengungkapkan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Memutuskan pidana Pada terdakwa Di pidana penjara Pada 6 tahun dan 5 bulan,” kata hakim ketua Eko Aryanto.
Putusan ini lebih ringan Di Keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang Sebelumnya Itu menuntut 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Foto/Arif Julianto
Jika tidak dibayarkan, diganti Di hukuman kurungan Pada 6 bulan. Hakim juga memerintahkan ayah dua anak itu membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar Sebagai mengembalikan sebagian Di kerugian Negeri akibat Peristiwa Pidana ini.
“Memutuskan pidana tambahan uang pengganti Rp210 miliar,” jelas hakim.
Sesudah putusan dibacakan, ia tampak Merasakan keputusan hakim tanpa Menyediakan pernyataan. Pria berusia 39 tahun itu berdiri, mengenakan kembali rompi tahanan merah, dan segera meninggalkan ruang sidang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara Peristiwa Pidana Penyuapan Tata Niaga Timah