loading…
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Di menyusun perubahan kriteria MBR (Kelompok Berpenghasilan Rendah) yang berhak Memperoleh Rumah Bantuan Pemerintah. Foto/Dok
Pembantu Presiden Pembantu Presiden PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, perubahan kriteria MBR ini dilakukan agar penerima manfaat Rumah Bantuan Pemerintah bisa lebih luas. Di itu, perubahan kriteria MBR ini juga ditujukan agar Kelompok bisa Memutuskan hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya harga lebih mahal ketimbang Rumah tapak.
Maruarar merinci perubahan kriteria MBR ini nanti Berencana diatur Di Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk Kelompok yang belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan Untuk yang berpasangan atau sudah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.
“Dari Sebab Itu kita sepakati buat Ke Jabodetabek ya, itu kalau dia single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini kabar baik, artinya Lebihterus banyak yang bisa Memperoleh manfaat,” ujar Maruarar Sirait Ke Kantor PKP, Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Pria yang akrab disapa Ara itu menargetkan Regulasi yang Berencana mengubah kriteria MBR itu Berencana terbit Ke 21 April 2025. Pada ini Kepmen tersebut masih Di tahap harmonisasi Ke Kementerian Hukum Sebelumnya diumumkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dari Sebab Itu tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama Bersama BPS,” tambahnya.
Maruarar Sirait berharap Bersama adanya revisi kriteria MBR ini penerima manfaat Rumah Bantuan Pemerintah Berencana Lebihterus luas dan masif penyaluran. Akhirnya, angka backlog yang Pada ini diperkirakan sebanyak 9,9 juta bisa Lebihterus ditekan.
“Ini Lagi dibahas bersama BPS dan Ke internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan Pada ini Lagi harmonisasi Bersama Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji Ke Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Bantuan Pemerintah