Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Berencana Melakukan Aksi Massa serempak Di seluruh Indonesia Ke hari Rabu, 17 Juli 2024. FOTO/dok.SINDOnews
Sebagai Area Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa Berencana berkumpul Di Jakarta, Di titik utama Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Bangsa.
“Jumlah massa Aksi Massa diperkirakan mencapai ribuan orang,” ujar Ri KSPI yang juga Ri Partai Buruh, Said Iqbal Di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Buruh Tuntut Undang-Undang Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Khusus Di Jakarta, titik kumpul Aksi Massa adalah Di bundaran Patung Kuda. Aksi Massa Berencana diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga Permasalahan yang diangkat Untuk Aksi Massa ini. Pertama, cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak Pengurangan Tenaga Kerja, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Keputusan dan Pengaturan Pembelian Barang Untuk Luar Negeri.
DIa mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review Di Mahkamah Konstitusi.
1. Prototipe Upah Minimum yang Kembali Ke Upah Murah: Undang-Undang Cipta Kerja mengembalikan Prototipe upah minimum menjadi upah murah, mengancam Keadaan buruh Di kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh Di-outsourcing, Agar menghilangkan kepastian kerja Untuk buruh. Ini sama saja menempatkan Bangsa sebagai agen outsourcing.
3. Perjanjian yang Berulang-ulang: Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan Perjanjian kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah Untuk aturan Sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ribuan Buruh Bakal Aksi Massa Di MK Besok, Tuntut Undang-Undang Ciptaker hingga Permendag Pembelian Barang Untuk Luar Negeri Dicabut