loading…
Rumah Mediasi Indonesia (RMI) bersama sejumlah pakar dan pegiat Ham (Hak Fundamental) bersepakat membentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida (Ecocide). Foto/Istimewa
“Ini adalah visi Untuk menyediakan kerangka kerja yang dapat ditegakkan Untuk mencegah praktik-praktik yang merusak, menjaga alam Indonesia dan semua masa Di kita,” ujar Direktur Eksekutif RMI Ifdhal Kasim Ke Ditengah-Ditengah wawancara Bersama awak media Di kegiatan berlangsung.
“Kami Menyusun pengakuan ecocide sebagai kejahatan serius, bekerja Ke tingkat yang lebih strategis dan Ke semua level dan elemen Kelompok sipil Untuk berbagi pengetahuan dan menginspirasi legislasi yang positif Untuk perlindungan hak-hak lingkungan hidup Ke Indonesia,” sambungnya.
Baca juga: Menelisik Langkah Pemerintah Prabowo: Perspektif Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, dan Kearifan Lokal Dunia
Ketua Komnas Hak Fundamental periode 2007-2012 ini menambahkan bahwa gagasan Untuk pengakuan kejahatan ekosida Ke Indonesia sudah berlangsung lebih Bersama 20 tahun lamanya. “Gagasan ini kami suarakan tidak hanya Ke level Indonesia Tetapi juga Ke level internasional Di bentuk intervensi tematik Ke Komisi Hak Fundamental Organisasi Internasional dan forum-forum serupa baik Ke tingkat Dunia maupun regional dan nasional,” tuturnya.
Pernyataan tersebut diamini Dari Rafendi Djamin yang pernah menjabat selaku perwakilan pemerintah Indonesia Ke Komisi Hak Fundamental Antarpemerintah Asosiasinegara-Negaraasiatenggara (AICHR), yang juga hadir Ke pertemuan tersebut. Rafendi menekankan pentingnya suara Kelompok sipil yang lebih masif Di menyuarakan agenda penegakkan hukum atas Tindak Kejahatan kejahatan ekosida Ke Indonesia Bersama membandingkan sejumlah bencana alam dan ekologi yang terjadi Ke akhir-akhir ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RMI Bentuk Panel Ahli Kejahatan Ekosida











