Perhimpunan Pembaruan Pesantren dan Kelompok (P3M) menyoroti Yang Terkait Bersama aturan Untuk RPP Kesejajaran. FOTO/dok.SINDOnews
“P3M meminta agar dikeluarkan pasal-pasal Yang Terkait Bersama Pengamanan Zat Adiktif Bersama draft RPP Kesejajaran yang ada, Lantaran selain bertentangan Bersama Perundang-Undangan Kesejajaran, Perundang-Undangan Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Perundang-Undangan Perkebunan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga Berpotensi Sebagai mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan,” kata KH Sarmidi Husna, dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, pasal-pasal Yang Terkait Bersama produk industri hasil tembakau seharusnya diatur Untuk pengaturan tersendiri sebagaimana mandat Perundang-Undangan Kesejajaran. P3M mendesak kepada pemerintah Sebagai dipisahkan Bersama pembahasan RPP Kesejajaran Bersama pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan Bersama sektor Kesejajaran.
Perundang-Undangan Kesejajaran Pasal 152 Ayat (1) Perundang-Undangan 17/2023 memandatkan, Syarat pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur Lewat Peraturan Pemerintah. Begitu pula Ke Ayat (2), Syarat Bersama Detail rokok elektronik diatur Lewat Peraturan Pemerintah.
“Kata ‘diatur Bersama’ Peraturan Pemerintah Ke Pasal 152, sangat tegas amanatnya, Supaya seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah Bersama RPP yang Memiliki ekosistem berbeda,” terangnya.
Ia juga mengingatkan perumusan RPP Kesejajaran produk Tembakau harus mengacu Ke prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan Untuk hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Kesejajaran, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat Untuk pasal 6 Perundang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder Sebagai merumuskan pasal-pasal alternatif Yang Terkait Bersama RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan,” ujarnya.
Sarmidi mengingatkan, RPP tentang pelaksanaan Perundang-Undangan Kesejajaran 2023 Yang Terkait Bersama Pengaman Zat Adiktif merupakan Aturan pemerintah yang harus mengacu Ke prinsip atau kaidah kemaslahatan umat Secara Keseluruhan, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah. “Aturan Negeri atau pemerintah harus mengacu Ke kemaslahatan,” tegasnya.
Sepanjang pembahasan RPP Kesejajaran, Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) disinyalir menutup komunikasi Bersama multi-stakeholders ekosistem pertembakauan. Demikian halnya Bersama P3M yang Memberi masukan Tetapi nampaknya tidak diakomodir Dari Kemenkes.
“Kami menduga Bisa Jadi ada tekanan Dunia yang membuat pemerintah terutama Kemenkes tidak melibatkan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Kesejajaran Berpotensi Sebagai Mematikan Ekosistem Pertembakauan