KPK menilai putusan kasasi MA Yang Terkait Didalam mantan pejabat Ditjen Retribusi Negara Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Di Didalam fakta persidangan. Foto/SINDOnews
“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Akan Tetapi tetap Bagi kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Untuk keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, Hukuman kasasi sangat bertolak Di Didalam fakta persidangan. Ke Untuk persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Didalam hasil tindak kejahatan.
“Sangat bertolak Di Didalam seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Untuk mendukung Inisiatif pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Terapi aset.
“Majelis Hakim tidak Memiliki semangat dan pandangan yang sama Untuk mendukung Inisiatif pemerintah Untuk pemberantasan Kejahatan Keuangan dan optimalisasi Terapi aset,” jelasnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Untuk putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Produk bukti yang disita Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan tersebut Bagi dikembalikan.
“Tolak Didalam perbaikan status BB: BB Perkara Pidana TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Didalam mana BB tersebut disita, BB Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Didalam laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus Didalam Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Didalam anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Adapun, Produk bukti yang dimaksud adalah, Produk bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Didalam pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Produk bukti Perkara Pidana TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Didalam rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Produk bukti Perkara Pidana gratifikasi Nomor 552/Perkara Pidana TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Rumah yang berdiri Ke atasnya Ke Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Didalam luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Di Didalam Fakta Persidangan