Pemerintah membentuk Satgas PPDB 2024 Bersama melibatkan unsur Kejaksaan hingga Polri. Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy telah melapor kepada Ri Jokowi Yang Terkait Bersama pembentukan Satgas PPDB. Foto: SINDOnews/Binti Mufarida
“Saya Lagi mengajukan pengusulan agar ada Satgas PPDB yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan dinas-dinas Yang Terkait Bersama mulai tingkat pusat sampai Daerah,” ujar Muhadjir Ke Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Untuk waktu Didekat Akansegera dikeluarkan Keputusan Ri (Keppres) yang mengatur Satgas PPDB. Adanya Keppres ini khususnya melibatkan unsur Kejaksaan hingga Kepolisian maka Akansegera ada instrumen Untuk melakukan penindakan Pelanggar PPDB.
“Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan Untuk penindakan Sebab Untuk unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas Pelanggar,” katanya.
Dia Menyaksikan laporan ada ijazah palsu seolah Untuk luar negeri, pindah alamat, hingga menggunakan Kartu Keluarga (KK) palsu yang digunakan Untuk pendaftaran PPDB.
“Kemarin saya lihat misalnya ada ijazah palsu dipakai seolah Untuk luar negeri, lalu pindah alamat, pakai KK palsu, dan seterusnya itu saya kira tidak bisa dibiarkan,” ucapnya.
Muhadjir Mendorong Daerah masing-masing mempelajari Tindak Kejahatan Pelanggar PPDB. “Masing-masing Daerah harus segera mempelajari Tindak Kejahatan Sebelumnya Itu kan ada data historis sebetulnya Tindak Kejahatan PPDB itu. Tidak semua Daerah bermasalah dan Untuk satu Daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah,” ungkapnya.
“Itu mestinya Dari awal harus sudah diantisipasi Agar ada penyelesaian Agar tidak berulang. Kalau kasusnya berulang itu berarti pemerintah Daerah Pada ini tidak melakukan perbaikan atas Tindak Kejahatan Sebelumnya Itu,” sambungnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Satgas PPDB 2024 Dibentuk Libatkan Kejaksaan dan Polri