Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format Terbaru mulai tahun ini. SIM Terbaru ini Bagi memudahkan petugas mendeteksi Pemakai kendaraan roda dua atau lebih.
SIM Bersama format Terbaru ini dimulai Bersama penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo hingga penerapan SIM C1. Berikut perubahan SIM tahun ini.
Perpanjang SIM pakai BPJS Kesejaganan
Perubahan SIM tak hanya Di bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat Terbaru yakni kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan sebagai dokumen pelengkap Di membuat SIM Terbaru atau perpanjangan.
Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Kesejaganan Di ini masih Di tahap uji coba Di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Syarat syarat BPJS Kesejaganan itu diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional Bagi Meningkatkan jumlah Pemakai JKN.
SIM pakai NIK berlaku Juli 2024
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format Terbaru SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah Dari Juli 2024.
Warga yang sudah Memperoleh SIM tidak perlu melakukan apa pun Bagi Merespons perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Akansegera terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.
Logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Di SIM
Selain data SIM selaras NIK seperti tertera Di KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Di Dibagian sudut kanan SIM.
Hal ini Bagi mendukung penggunaan SIM Di luar negeri yang sudah berlaku Di semua Negeri Asia Tenggara.
Moge dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik pakai SIM C1
Di Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri Mengeluarkan SIM C1 Bagi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan Dari muncul aturan Terbaru tentang pembagian klasifikasi SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C, C1 dan C2.
Pembedaan SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C1 gunanya Bagi menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin besar, Supaya risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
SIM C1 diperuntukkan Bagi Pemakai yang Sebelumnya Itu telah Memperoleh SIM C Di durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 Di seluruh Satpas Di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Format Terbaru Tahun Ini, Simak 4 Perubahannya