Jakarta, CNN Indonesia —
Komunitas pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Ke 12-13 Mei 2025 Menyambut dispensasi khusus Di kepolisian. Mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus membuat Terbaru.
Sebagai diketahui, Ke periode cuti bersama dan Hari Raya Waisak (12-13/5), Satpas Daerah Jakarta Raya diliburkan. Operasional SIM Akansegera kembali dimulai Rabu (14/5) Agar pemilik SIM yang masa berlakunya habis Ke 12-13/5 dapat melakukan perpanjangan hingga Jumat (16/5).
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Ke 14 Mei 2025, Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis 12-13 Mei dapat melaksanakan perpanjangan SIM 14-16 Mei,” tulis akun TMC Polda Metro, dikutip hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian juga menulis mekanisme perpanjangan SIM mengikuti Syarat yang berlaku, tanpa Hukuman Politik keterlambatan.
“Di Sebab Itu sesuai mekanisme perpanjangan yang berlaku,” tulis akun itu lagi.
Berikut cara perpanjangan SIM
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung Hingga kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM Hingga pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia Hingga beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Akansegera memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon Di sistem kepolisian.
– Tes Keadaan dan foto
Pemohon Akansegera menjalani tes Keadaan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan.
Lakukan pembayaran sesuai Di tarif yang berlaku berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Iuran Wajib (PNBP) sebagai berikut:
• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Banksentral: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM Banksentral Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM Hingga: Rp30 ribu
Di Itu ada biaya
• Tes Keadaan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu
Pengambilan SIM Terbaru
Sesudah semua proses selesai, pemohon Akansegera Memperoleh SIM Terbaru yang berlaku Sebagai lima tahun Hingga Di.
(ryh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Mati Tanggal 12-13 Mei Bisa Diperpanjang Hingga Hari Rabu