Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Yang Berhubungan Didalam sejumlah Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Di lingkungan Pemkot Semarang. Foto/SINDOnews
“Proses penyidikan Di ini Lagi berjalan, Untuk nama dan inisial Individu Terduga masih belum disampaikan Di ini,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Rabu (17/7/2024).
Di Kontek Sini, KPK juga telah mencegah empat orang Untuk tidak bepergian Di luar negeri Di enam bulan Di Didepan.
“KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian Di luar negeri Untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Didalam penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Didalam pihak swasta,” tutur Tessa.
Adapun Peristiwa Pidana Penyuapan yang Ditengah diusut KPK yakni dugaan tindak pidana Penyuapan atas pengadaan Produk dan jasa Di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Di Di Itu, dugaan pemerasan Di pegawai negeri atas insentif pemungutan Pph dan retribusi Lokasi Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.
Ke Di Yang Sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Di Pemkot Semarang tersebut diusut Didalam satu surat perintah penyidikan. Para Individu Terduga Di Peristiwa Pidana tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Dari Sebab Itu tiga klasternya. Lantaran pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga Di pengadaan,” papar dia.
“Dari Sebab Itu ini tetap nanti satu sprindik Didalam tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Soal Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, KPK Sudah Tetapkan Individu Terduga